30 C
Ambon City
Minggu, 13 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dunia Perbankan Rentan dengan Kejahatan

Pengelolaan aset pemerintah (BUMN) khususnya perbankan, sejatinya dilakukan secara profesionala dan transparan. Kepercayaan pubik harus dikembalikan. Keberadaan bank untuk memberikan solusi pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Edison Waas

Sebab visi perbankan itu sendiri menjadi lembaga keuangan yang bertumbuh bersama nasabah dengan menyediakan solusi layanan perbankan berbasis teknologi, dan memberikan nilai tambah kepada stakeholders.

Bank Negara Indonesia (BNI) memiliki visi yakni menjadi lembaga keuangan yang unggul dalam layanan dan kinerja. Misi BNI adalah memberikan layanan prima dan solusi yang bernilai tambah kepada seluruh nasabah, dan selaku mitra pilihan utama. Meningkatkan nilai investasi yang unggul bagi investor.

Menciptakan kondisi terbaik bagi karyawan sebagai tempat kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi. Meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab kepada lingkungan dan komunitas. Menjadi acuan pelaksanaan kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik.

Suka atu tidak, seluruh perangkat atau mereka yang berada pada sistem harus bisa mengimplementasikannya. Merujuk hal tersebut, kejahatan pembobolan BNI Cabang Ambon oleh oknum internal, tentunya pukulan telak bagi pihak bank sendiri. Kecanggihan teknologi, telah membuka peluang untuk oknum tertentu bertindak di luar kewajaran. Apalagi di sektor keuangan dan perbankan.

Mereka yang bergelut di dunia perbankan menganggap, pembobolan bank adalah bagian risiko operasional bank. Padahal risiko hukumnya sangat besar, sebab kerugian utama tentu ada pada pihak nasabah.

Dewasa ini kejahatan dalam dunia perbankan rentan dengan tindak kejahatan. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 atau Undang-undang Perbankan, ada 13 jenis tindak pidana perbankan telah mengklasifikasikan jenis-jenis kejahatan perbankan.

Disalur dai berbagai sumber kejahatan perbankan itu meliputi pidana berkaitan dengan perizinan industri perbankan, tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, tindak pidana yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan bank, dan berkaitan dengan usaha bank. Paling ekstrem tindak pidana kejahatan perampokan bank hingga pengalihan rekening secara tidak sah.

Kejahatan perbankan juga melibatkan orang dalam. Kaitannya dengan itu, sekarang ada kasus pembobolan BNI Cabang Ambon Rp.124 miliar. Jika ditelisik kedalam, modus operandinya, oknum diduga membuka tabungan untuk menampung uang nasabah ke rekening lain (bukan milik nasabah), deposito termasuk cek.

Lemahnya sistem pengawasan dan administrasi bank, sehingga oknum mudah untuk berbuat konyol (di luar aturan). Apapun bentuk kejahatan perbankan itu, tentu yang paling utama dirugikan adalah nasabah, karena mereka telah percaya dan menyimpan dananya di bank.

Sekedar ingat saja, skala Indonesia, ada beberapa kasus kejahatan pembobolan bank yang menghebohkan publik. Masing-masing kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Kasus (BLBI), sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Dana tersebut dibawa kabur oleh beberapa pemilik bank.

Pula Kasus Century dugaan permapokan mencapai Rp 6,7 triliun. Kasus Pembobol Citibank, sebesar Rp17. Miliar, diduga dilakoni orang dalam. Kasus pembobolan Bank Mega sebesar Rp111 miliar milik PT Elnusa. Kasus Bank Bali pemerintah senilai Rp 798 miliar. dan di Maluku ada kasus transaksi repo tahun 2015 mencapai Rp.300 miliar.

Khusus kasus pemboboan dana nasabah ratuasan miliar pada BNI Cabang Ambon, semoga proses hukum dilakukan hingga tuntas. Pihak Ditreskrimsus Polda Maluku yang menangani kasus ini, kiranya bisa mengungkap motif sebenarnya, dan menyingkap sapa saja yang terlibat. Ini untuk menghindari spekulasi di tengah publik. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles