AMBON, SPEKTRUM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku dari Partai Gerindra, Melkianus Sardekut, mendesak Gubernur Maluku Murad Ismail, segera mendifinitifkan pejabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku.
Alasannya, penempatan pejabat Kepala Dinas Dikbud Maluku definitif karena merupakan instansi yang memiliki pelayanan dasar dan hak azasi.
Sardekut berharap dari penataan birokrasi yang dilakukan Gubernur Maluku awal Januari 2020 bisa menempatkan pejabat sesuai keahlian di OPD.
“Harapan kami, pada dinas yang berkaitan dengan pelayanan dasar tidak boleh dijabat Plt, misalnya, di Dinas Pendidikan karena berkaitan dengan pelayanan dasar dan hak azasi karena itu siapapun dia, kami percayakan seutuhnya ke pak gubernur,” kata dari Wakil Ketua DPRD Maluku kepada wartawan di Sekretariat DPRD Maluku, Selasa, (7/01/2020).
Sardekut menegaskan, siapapun ditempatkan gubernur, pada instansi yang berkaitan dengan pelayanan dasar wajib hukumnya untuk didefinitifkan sehingga tidak menggangu kinerja Pemda.
“Apalagi dalam upaya mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur di tahun 2020,” tegasnya.
Soal ada banyak instansi yang dirangkap jabatan, Sardekut menyerahkan persoalan itu kepada Gubernur Maluku.
“Yang paling tahu alasan rangkap jabatan adalah gubernur. Yang paling penting dari sisi tugas dan fungsi DPRD kami berharap agar penempatan pejabat pada OPD yang berkaitan dengan pelayanan dasar harus didefinitifkan tidak bisa dijabat Plt,” tandasnya.
Apalagi tambahnya untuk dunia pendidikan, sebab saat ini telah masuk persiapan ujian nasional, di SMP dan SMA sedang dilakukan try out.
“Ini harus diingatkan agar proses mendefinitifkan pejabat di Dinas Pendidikan harus segera dilakukan,” desaknya. (S-16)