SAUMLAKI, SPEKTRUM – Diduga ada beberapa kontraktor lakukan praktek jual beli proyek di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Istilahnya, pinjam pakai perusahaan untuk mengikuti lelang proyek milik Pemerintah Daerah atau Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Perusahaan yang diduga ikut dalam permainan ini adalah, CV. Immanuel yang beralamat di BTN Saumlaki dengan Direktur Delon Patinama serta CV Lisa Raya yang beralamat di jalan Saumlaki juga pimpinan, Delon Patinama.
Bahkan paket pekerjaan yang diperoleh diserahkan ke pihak lain tanpa melalui prosedur. Demikian disampaikan tokoh pemuda Tanimbar Utara, Piter F Luturmas kepada Spektrum di Saumlaki, Selasa (25/08/2020).
Luturmas menjelaskan, ada beberapa kontraktor maupun bukan kontraktor yang ikut mengerjakan pekerjaan tersebut.
“Hal ini telah melanggar aturan yang berlaku, apakah kontraktor tersebut tidak punya modal awal atau ada perjanjian terselubung yang tidak diketahui pihak lain,” kata Luturmas.
Saat ini, ada dua paket pekerjaan proyek yang dimenangkan CV. Imanuel diantaranya proyek fisik di Dinas Pendidikan, dan juga proyek pekerjaan gedung Kantor PSC Gugus Puskesmas Saumlaki.
“Ternyata dua paket pekerjaan tersebut di berikan kepada CV Putera Jaya Mandiri jumlah kedua paket proyek tersebut lebih dari Rp 1,5 miliar,” kata Luturmas.
Sedangkan, CV. Lisa Raya memperoleh paket pekerjaan RKB SD Naskat I Santo Ignatius Olilit Timur dikerjakan oleh CV Berlian Larat dengan nilai proyek lebih dari Rp 500 juta.
Ia mempertanyakan mekanisme pergantian perusahaan atau kontraktor yang menangani proyek pemerintah tersebut.
“Apakah pergantian ini diketahui pemilik pekerjaan, Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ataukah tudak atau ada kongkalikong,” katanya.
Sebab, tambah Luturmas, suatu tindakan yang tidak disebutkan dalam kontrak dan tidak mendapat persetujuan maka tidak diperkenankan karena melangar ketentuan aturan yang berlaku.
“Apalagi, berdasarkan aturan terbaru, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, ada konsekuensi atau sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pihak penyedia, apabila tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018,” jelasnya.
Ia menegaskan, pekerjaan utama dapat diserahkan apabila subkon yang ditunjuk merupakan spesialis. Hal itupun dapat dilakukan dengan persetujuan ketiga pejabat diatas .
Sedangkan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 32 ayat 3 yang Mengatur Penyediaan barang/Jasa dilarang Mengalihkan Tanggung jawab seluruh Pekerjaan Utama dengan Mensubkontrak kepada Pihak lain.
Sehingga jika kalau Syarat tersebut tidak sesuai dengan Aturan tersebut maka sdh jelas ada indikasi ke arah Korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) UU tipikor.
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.0000.0000( Satu Miliar Rupiah).
Luturmas meminta Pemda KKT selaku pemilik proyek, Penguna Anggaran dan juga kepada DPRD KKT untuk memperhatikan Persoalan tersebut dalam melakukan fungsi pengawasan.
“Bila bmperlu menindak tegas kontraktor nakal yang memberikan pekerjaan kepada pihak lain serta oknum ASN yang bermain dalam lelang paket pekerjaan, agar kedepan tidak ada lagi kesalahan yang dibuat dengan cara-cara merugikan kontaktor lain,” ingatnya. (MG-10)