Desak Walikota Ambon Tindaklanjuti Rekomendasi KASN

AMBON, SPEKTRUM – Polemik seputar 47 ASN/PNS eselon III,IV lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang dinonjobkan oleh Walikota Ambon Richard Louhenapessy beberapa waktu lalu, hingga sekarang, mereka belum juga dikembalikan ke posisi semula.

Anggota DPRD Kota Ambon, Lucky Upulattu Nikijuluw, mendesak Walikota Ambon Richard Louhenapessy, segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: R-1248 /KASN/6/2018 tertanggal 6 Juni 2018.

“Rekomendasi KASN selama ini diabaikan oleh saudara Walikota Ambon. Padahal batas waktu yang diberikan KASN seingat saya masih di Pansus, sampai Juni 2018 lalu,” ungkap Lucky Upulattu Nikijuluw, kepada wartawan di kantor DPRD Kota Ambon, Selasa, (12/11/2019).

Bila tidak melaksanakan amanat KASN, maka proses pelelangan jabatan yang direncanakan Walikota Ambon dalam waktu dekat, tidak bisa dilakukan.

Dalilnya, karena UU Nomor 5 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS/ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS/ASN, sudah sangat jelas mengatur penempatan pejabat eselon.

Amanat UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 33 ayat 1, KASN bisa merekomendasikan hal ini kepada Presiden untuk menegur Walikota. Jika rekomendasi itu belum juga ditindaklanjuti, maka apapun alasannya, Walikota tidak bisa melakukan pelelangan jabatan.

“Kalau dipaksakan itu namanya illegal. Kalau tidak patut terhadap UU dan peraturan di Negara ini, lalu mau ikut aturan apa? kalau tetap melakukan pelelangan jabatan maka itu cacat hukum” tegasnya.

Dikemukakannya, saat rapat koordinasi bersama KASN, BKN dan DPRD Kota Ambon pada 2018 lalu, sudah ada kesepakatan yakni Walikota Ambon harus menindaklanjuti rekomendasi KASN, substansinya mengembalikan mereka yang diberhentikan dari jabatan ke posisi semula.

SK Walikota Ambon nomor 532 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari JPT Pratama di lingkup Pemerintah Kota Ambon sudah dibatalkan oleh KASN. Dan jika tetap ngotot melakukan pelelangan jabatan, maka tindakan Walikota cacat hukum.

“Masalah ini menjadi cacatan kritis dan pebting bagi DPRD untuk terus mengejarnya. Saudara Walikota jangan diam saja. Saya tahu Kepala BKD memahami aturan ini. Sekali lagi mereka yang telah diberhentikan dari jabatan, harus dikembalikan seperti semula. Jika sudah, baru bisa buat pelelangan jabatan lagi,” kata Nikijuluw.

Kebijakan Walikota Oktober 2018 lalu sudah cacat hukum, sehingga untuk memulihkan nama baiknya, maka empat orang ASN yang telah diberhentikan secara sepihak, Walikota Ambon harus mengembalikan mereka ke posisi sebelumnya, sesuai perintah KASN nomor 1248, dan UU Nomor 5 tahun 2014, dan PP 53 tahun 2010.

Menyinggung soal informasi akan ada perombakan birokrasi lingkup Pemkot Ambon pada Desember 2019, Nikijuluw menolak kebijakan Walikota tersebut.

“Mau rombak atau rolling birokrasi berdasarkan apa? Tindaklanjuti dulu perintah KASN. Kalau dipaksakan tentu Walikota menabrak aturan. Hilangkan kepentingan tertentu, kembalikan mereka yang telah diberhentikan ke posisi semula, sesuai perintah KASN,” pungkasnya.

Diberitakan Spektrum sebelumnya, DPRD Kota Ambon telah melaksanakan rapat bersama 47 ASN eselon III, IV yang di-non-job oleh Walikota Ambon. Hal ini dilakukan DPRD Kota Ambon sebagai langkah tindaklanjut instruksi KASN.

KASN membatalkan tiga Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang dikeluarakan oleh Walikota Ambon.

Surat nomor R-1248 /KASN/6/2018 tanggal 6 juni 2018 tentang rekomendasi hasil pengawasan yang ditujukan ke Walikota Ambon sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, yang intinya soal pemberhentian 4 ASN dari jabatan prtama sesuai SK Walikota Ambon nomor 532 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari JPT Pratama di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Diantaranya Angganoto Ura, Pieter Saimima, Henry Sopacua dan Wa Ode Muna, untuk dilakukan peninjuan kembali.

Rekomendasi tersebut kaitannya juga dengan SK Walikota Ambon nomor 531 tahun 2017, tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkup Pemerintah Kota Ambon, tidak sesuai.

Yang menggegerkan adalah pengangkatan dalam JPT Pratama Jacky Talahatu melalui SK Walikota Ambon nomor 532 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dari, dan dalam jabatan pratama lingkup Pemkot Ambon. Sedangkan yang bersangkutan adalah terpidana korupsi sesuai putusan penegadilan negeri ambon nomor 33/PID.SUS.TKP/2014/PN.AB tertanggal 5 Maret 2015, menyatakan Jacky Talahatu sebagai terdakwa 1 dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, secara bersama-sama, sehingga dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp.50 juta.

Karena itu, KASN mengeluarkan rekomendasi yang intinya meninjau kembali SK Walikota Ambon Nomor 532, karena tidak sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Pula, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang menajemen PNS serta Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, serta peninjauan kembali pengakatan Jacky Talahattu sebagai Kepala Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah Kota Ambon, serta peninjauan SK Walikota nomor 531 tahun 2017 tentang pemberhentian 47 pejabat administrator, karena bertolak belakang dengan aturan.

Konsekwensi dari rekomendasi hasil seleksi terbuka atas jabatan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Ambon, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon , Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon, Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, ditunda.

Bila Walikota tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN, maka KASN berhak merekomendasikan ke Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar ketentuan peraturan dan perudang undangan, dengan tenggang waktu Juni 2018, untuk selanjutnya dievaluasi.

Hanya saja, perintah tersebut belum juga direalisasikan oleh Walikota Ambon Richard Louhenapessy. (S-07)