AMBON, SPEKTRUM – Sekelompak mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Gerakan Rakyat Maluku (AM-GRM), Senin, (20/01/2020), menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Mereka menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Yudi Handono memanggil dan memeriksa Bupati Buru, Ramly Umasugi, karena diduga terlibat penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2018.
Selain Bupati Buru, Ramly Umasugi, pendemo juga meminta Kejati Maluku memanggil 82 Kepala Desa di kabupaten Buru untuk diperiksa.
Menurut pendemo, ada penyalahgunaan sejumlah anggaran dalam penerimaan Alokasi Dana desa (ADD) tahun 2018. Sebab, anggaran dana desa yang dipakai untuk pembangunan lampu jalan di Kabupaten Buru untuk 80 Desa, diduga ada mark-up, dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor).
Koordinator Lapangan (Korlap), Syahwal Tamher menyatakan, Kejati Maluku harus membuka mata dan segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi penyalahgunaan ADD untuk pengadaan lampu jalan di Kabupaten Buru tersebut
“Dari data lapangan, pengadaan lampu jalan kurang lebih di 80 desa menggunakan dan desa tahun 2018 itu, ada dugaan mark up. Misalnya, pembelian lampu dengan harga sekitar Rp.2 juta lebih. Ditambah tiang menjadi Rp.3 juta lebih. Tapi di lapangan pengadaan lampu jalan dan tiang lampu itu berkisar Rp.28 juta sampai Rp.30 juta,” katanya.
Dia juga menjelaskan, untuk 1 desa itu sekitar 10 buah lampu atau lebih. Kalau dikali sudah berapa rupiah yang di-mark-up-kan.
“Kami datang disini meminta Kejati Maluku segera turun untuk melakukan penyelidikan terkait digaan mark-up anggaran tdana desa di kabupaten Buru,” harap Tamher.
Pendemo juga mendesak Kejati Maluku memanggil para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Buru untuk mempertanggungjawabkan dana desa tahun 2018.
“Sebab dari pengadaan lampu jalan tersebut, saat ini pengelolaan dana desa tidak transparan kepada masyarakat. Bupati, para Camat, dan seluruh Kades di Kabupaten Buru, patut dimintai pertabggungjawaban. Kasus ini murni ada unsur pidana didalamnya,” teriak pendemo.
Pendemo juga menyampaikan pernyataan sikap substansinya meminta piham Kekati Maluku segera menangani kasua ini.
Mereka meminta Kejati Maluku segera melakukan penyelidikan terhadap dana deaa yang dipakai untuk pengadaan lampu jalan. Meminta Kejati memanggil 82 Kepala Desa terkait pengelolaan dana desa tahun 2018.
Meminta Kejati Maluku segera memeriksa 10 Camat di Kabupaten Buru yang diduga terlibat mark-up dana desa, dan meminta Kejati periksa Bupati Buru dan jajarannya, karena salah mengeluarkan kebijakan.
“Apabila tuntutan kami tidak diindahkan atau tidak disikapi Kejati sebagai penegak hukum, maka kami sudah tentu menduduki kantor Kejati Maluku beerikutnya, dengan massa yang lebih banyak dari ini,” jelas pendemo saat menyerahkan pernyataan sikap tertulis kepada Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette.
Kepada pendemo, Samy Sapulette mengatakan, pernyataan sikap ini akan ditindaklanjuti ke Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Pada prinsipnya, setiap laporan yang masuk, termasuk pernyataan sikap ini, tetap kita tindaklanjuti. Nanti akan ditelaah laporannya dulu, baru kita mulai melakukan penyelidikan,” janji Kasi Penkum Kejati Maluku ini kepada pendemo.
Setelah mendengar penjelasan Kasi Penkum Kejati Maluku, para pendemo langsung membubarkan diri secara tertib. (S-05)