30 C
Ambon City
Minggu, 13 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dana Desa Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Peruntukan Dana Desa oleh Pemerintah Pusat kepada seluruh desa di Indonesia termasuk Maluku, sepatunya dikawal ketat, karena rawan korupsi. Tujuan DD digelontorkan pemerintah untuk membangun masyarakat desa agar bisa sejahtera. Sialnya, masih ada oknum yang nekat menyelewengkan dana desa.

Yusuf Warhangan

Implementasi dana desa di lapagan kerap mudah ditaburi prakek kotor alias korupsi. oknum Kepala Desa dan perangkat desa hingga oknum pendamping dana desa juga sering terseret. Entah pengawasan longgar atau ketidakpahaman dalam mengelola dana desa itu sendiri, sehingga oknum mudah bertindak menyeleweng.

Pengawasan kendor tentunya memberikan ruang kepada oknum, untuk menyelewengkan dana desa atau Alkasi dana Desa (ADD). DPRD selaku penyambung lidah rakyat dan instansi pemerintah (eksekutif) berkomepten termasuk masyarakat desa, harus berperan aktif mengawasi implementasi dana desa.

Penggunaan dana desa harus sesuai peruntukan dan tepat sararan. Kepala desa dan perangkat mudah terseret hukum kaitannya dengan pengelolaan dana desa. Untuk mencegah agar dana desa tidak mudah bocor alias dikorupsi, maka peran pendamping harus mengarahkan para Kepala Desa dan perangkat saat implementasi lapangan, harus merujuk peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN pasal 1 ayat 2 menjelaskan, Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sesuai pasal 6 Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa. Jika pengawasan dari setiap belanja anggaran tidak dijalankan secara maksimal, maka anggaran tersebut sangat mudah disalahgunakan.

Penggunaan dana desa harus benar-benar tepat sasaran. Dana ini diperuntukan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa sehingga tidak boleh dimanfaatan untuk keptingan individu atau segelintir orang. Sebab masyarakat desa yang tahu persis akan kebutuhannya.

Pembahasan penggunaannyapun harus melibatkan masyarakat desa melalui musyawarah rencana pembangunan desa. Karena penggunaan dana desa itu merupakan tanggungjawab seorang kepala desa, kepada pemerintah.

Jika ada penyelewengan atau praktek tipikor dalam implementasi dana desa, maka proses hukum patut dilakukan, agar bisa memberikan efek jera.

Penggunaan dana desa harus dipertanggungjawabkan secara terperinci. Karena dana desa untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Harapannya implementasi harus tepat sasaran sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles