Dana Bansos SBT Rp.3,3 M Diduga Bermasalah

BULA, SPEKTRUM – Dana Bantuan Sosial atau Bansos Covid-19 senilai Rp.3,3 miliar pada Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagang Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diduga bermasalah. Pihak Kejaksaan Negeri SBT diminta untuk memeriksa Kadis Koperindag SBT.
Sebab, Dinas yang dipimpin oleh Adam Rumbalifar tersebut hingga saat ini, belum dapat menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran dimaksud.
Sumber Spektrum di Bula Rabu (20/1) menuturkan, dari dana yang dikucurkan senilai Rp.3,3 miliar itu, disinyalir Kepala Dinas Koperindag SBT, Adam Rumbalifar baru dapat merampungkan laporan keuangan senilai Rp.700 juta lebih.
“Sedangkan sisa anggaran sebesar Rp.2,5 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh dinas yang mengurusi UMKM tersebut,” ungkap sumber yang meminta namanya tidak perlu dipublikasikan.
Ia meminta Kejaksaan Negeri SBT segera membentuk tim untuk mengusut kasus ini.
Alasannya, laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan dari Dinas Koperindag ini juga, berdampak buruk terhadap penyusunan Laporan hasil Pemeriksaan keuangan Pemerintahan Seram Bagian Timur.
Hingga kini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih terus mengejar Kepala Dinas Koperindag SBT Adam Rumbalifar untuk mempertanggungjawabkan laporan penggunaan sisa dana Bansos Covid-19 tahun anggaran 2020 yang belum rampung hingga saat ini senilai Rp.2.5 miliar itu.
Adam Rumbalifar pun akhir-akhir ini sulit ditemui karena jarang masuk kantor.
Didiuga ini ada kaitannya dengan tidak selesainya pelaporan penggunaan dana Bansos Covid-19 senilai Rp.3,3 miliar ini, diduga ada penyelewenangan terhadap penggunaan anggaran Bansos Covid-19 tahun 2020 lalu.
“Kejaksaan Negeri SBT segera memeriksa Kadis Koperindag SBT, Adam Rumbalifar atas penggunaan dana Bansos Covid-19 tahun 2020, Kabupaten SBT Rp.3,3 miliar tersebut,” desaknya. (S-13)