Pemerintah Pusat terus menggalakan pembangunan infrastruktur demi mewujudkan infrastruktur yang berkelanjutan dan berdaya saing. Namun potensi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), masih kerap mencuat dalam pelaksanaan proyek infrastruktur itu sendiri.
Pembangunan infrastruktur dapat diselesaikan tepat waktu, tepat biaya, dan tepat manfaat, dengan tujuan membawa kesejahteraan kepada masyarakat. Tapi, niat itu masih sulit diwujudkan. Sebab implementasi paket proyek infrastruktur misalnya jala masih ditaburi dengan praktek kotor.
Paket proyek infrastruktur pemerintah dalam tender hingga pelaksanaan lapanagan masih mudah dilakoni dengan praktek-praktek curang. Padahal proyek konstruksi telah diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 tahun 2017.
Fatalnya oknum aparatur instansi terkait masih bertindak semena-mena, dengan membangun konspirasi dengan oknum atau reknanan tertentu. Biaya pembangunan infrastruktur tiap tahun dikeluarkan lebih besar.
Namun dalam prosesnya kerap oknum tertentu berbuat tidak wajar. Pemerintah menggelontorkan biaya pembangunan infastruktur mulai jalan dan lain-lain, untuk memudahkan akses masyarakat, dan selebihnya membangun ekonomi.
Konstruksi seharusnya tidak menjadi celah para kontraktor dan pejabat (ASN) tertentu untuk “bermain” alias mengatur dan mengutak atik ketentuan tersebut. Jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau akibat dari kegagalan bangunan, mestinya dihindari.
Untuk itu dengan banyaknya kontraktor yang menangani proyek konstruksi, mulai tender/lelang hingga pekerjaan lapangan Pemerintah jangan lalai dalam kontrol.
Jika ada lelang atau pekerjaan proyek mengabaikan peratauran presiden, mestinya proses lelang dihentikan. Evaluasi dilakukan dan hasilnya harus diumumkan ke publik. Bagi oknum mulai panitia lelang maupun pejabat pada instansi terkait yang telah melakukan rekayasa dalam tender proyek infrastruktur, mestinya diberikan sanksi, sehingga ada efek jera.
Pengawasan parlemen DPRD pun harus ditingkatkan. Karena proyek infrastruktur menggunakan anggaran negara atau daerah (APBN/APBD) notabenenya uang rakyat.
Dalam upaya mengawal pembangunan infrastruktur pemerintah disini peran penegak hukum juga harus sigap mengawasi instansi terkait yang melaksanakan pembangunan. Penegak hukum harus proaktif mengawasi penggunaan anggaran infrastruktur.
Tujuannya mencegah agar korupsi kolusi nepotisme tidak terjadi dalam paket proyek infrastruktur pemerintah itu sendiri.
Karena tanggung jawab pada Pemerintah, maka soal pengelolaan keuangan negara, bila ada praktek yang mencurigakan dalam konteks pelaksanaan proyek infrastruktur, penegak hukum tidak perlu takut untuk menindak oknum yang melakukan pelanggaran hukum. Selamatkan uang negara dari tangan-tangan jahil. (*)