BPK Sibuk, Kasus SPPD Fiktif Menggantung

Ilustrasi/IST

AMBON, SPEKTRUM – Koordinasi telah dilakukan Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease dengan BPK RI. Ini terkait dengan permintaan keterangan saksi ahli. Namun hingga kini, BPK beralasan masih sibuk. Akibatnya kasus ini menggantung.

Kesibukan pihak BPK sehingga belum dapat mengirim tenaga auditing sebagai saksi ahli ke Polresta Pulau Ambon, secara tidak langsung, menghambat penuntasan kasus ini.

“Kita sudah menyurat, dan sudah berkoordinasi dengan BPK, tapi karena mereka punya kesibukan dengan beberapa kegiatan, sehingga sampai sekarang belum bisa mengirim saksi ahlinya,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease, Kombes (Pol) Leo Surya Nugraha Simatupang, kepada Spektrum, usai merilis tiga kasus di Mapolresta Pulau Ambon, Jumat (31/01/2020).

Untuk itu, kata Kapolresta, pihaknya akan tetap menunggu sampai adanya kesediaan dari pihak BPK. Alasannya masih sama. Keterangan saksi ahli diperlukan, karena BPK selaku lembaga auditor yang menghitung kerugian keuangan negara, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 senilai Rp.6 miliar tersebut.

Pengusutan kasus ini penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. Mulai pejabat staf  lingkup Pemkot maupun Sekretariat DPRD Kota termasuk anggota DPRD Kota Ambon periode 2009-2014.

Sebelumnya, dokumen hasil audit BPK yang sudah diserahkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk ditindaklanjuti. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ditemukan adanya kerugian negara, dalam kasus tipikor motif surat perintah perjalanan dinas fiktif.

SPPD ini terbagi dua. Untuk Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp.2 miliar, dan Rp.4 miliar untuk DPRD Kota Ambon.

Sejak penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik Satuan Reskrim Polresta Ambon sudah memeriksa puluhan pejabat dan staf lingkup Pemkot Ambon termasuk pihak DPRD Kota Ambon. Mereka yang pernah diperiksa antara lain, Walikota Ambon, Richard Louhnepessy, Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru, Debby Louhenapessy (istri Walikota Ambon).

Sekretaris DPRD Kota Ambon, dan anggota DPRD Kota Ambon periode 2009-2014, dan pihak Trevel yang menjual tiket kepada para pihak Pemkot, dan Sekretariat DPRD Kota Ambon yang melakukan perjalanan dinas, juga sudah diperiksa.

Hingga kemarin, kasus ini masih menggantung di Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease. (S-01/S-14)