29.1 C
Ambon City
Sabtu, 2 November 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bongkar Skandal BNI 46

Sindikat pembobolan dana nasabah Rp.58,9 miliar pada Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Ambon oleh Faradiba Yusuf, lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun dugaan keterlibatan oknum lain belum dibongakr penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Bakri Wattimena

Begitu pula nominal dana belum jelas disampaikan ke publik. Sebab ada yang sebut Rp.58,9 milair, dan sebagian menyebutkan dana yang dibobol FY hingga ratusan miliar. Skandal ini, baik penyidik maupun pihak internal BNI 46 Cabang Ambon belum menjelaskannya.

Siapa saja yang menerima uang dari Faradiba? Ini juga masih ditelusuri. Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku belum membuka dugaan keterlibatan oknum lain. Penyidkkan saat ini dilakukan sangat rahasia dan tertutup.

Jumlah rekening dan dana yang ditampung dengan menggunakan nama oknum tertentu untuk menampung uang hasil pembobolan BNI 46 Ambon, juga masih digali. Pintu masuk kesitu ada pada lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Disni penyidik bisa menggali keterangan dari mereka.

Pembobolan dana nasabah oleh Wakil Kepala Cabang BNI 46 Ambon Bidang Pemasaran, Faradiba Yusuf, sangat janggal. Sebab, prosesnya sudah berlangsung lama. Anehnya, pihak internal BNI 46 Ambon seolah tidak tahu. Padahal pencairan dana sebesar itu, harus melalui persetujuan beberapa pihak berwenang pada BNI 46 Cabang Ambon.

Selain ada dugaan dana diterima oknum tertentu, FY juga ditengarai menyimpan dana nasabah BNI 46 Ambon di bank lain, satu diantaranya Bank Panin. Ini juga harus dibuka oleh penyidik secara detail.

Ulah Faradiba Yusuf telah menyeret pimpinan KCP BNI di daerah-daerah, bahkan pihak eksternal. Diantaranya Soraya Pellu Bendahara Pribadi Faradiba, hingga Bendahara dari kantor Advokat DN juga ikut terseret (diperiksa).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku harus bekerja keras untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum lain dalam perkara ini. Untuk kepasitian hukum, maka proses penuntasan perkara ini, penyidik patut memastikan mereka yang dijerat adalah benar-benar orang yang terlibat kejahatan.

Untuk pihak internal BNI 46 Cabang Ambon berkaitan dengan penuntasan perkara ini, sudah seharusnya secara terbuka memberikan keterangan dan data dengan akurat serta valaid, sehingga siapapun yang terlibat dalam kejahatan berjamaah ini, dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles