Pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Utama Ambon merupakan kejahatan terorganisr (fraud). Sampai saat ini tercatat sudah Rp.135,3 miliar dana nasabah yang terdeteksi digelapkan. Butuh keseriusan dan komitmen dari penyidik Ditreskrmsus Polda Maluku untuk mengembangkannya.

Sindikat penggelapan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon merambah hingga ke BNI Makassar. Dimana terungkap adanya keterlibatan oknum BNI Makassar. Padahal sistem perbankan ada tim auditor juga tim kepatuhan dimana bekerja disiplin dan sangat teliti, mengawasi setiap transaksi yang dilakukan. Sialnya, dana nasabah BNI Ambon justru mudah dijebol oknum dari dalam bank plat merah tersebut.
Faktanya, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi sudah tersingkap. Kejahaan berjamaah ini patut dibeberkan secara transparan. Apalagi fraud ini telah melibatkan oknum internal BNI dan oknum eksternal. Kelemahan, pengawasan BNI lemah, demikian pula pengawasan OJK.
Penyidik ditreskrimsus Polda Maluku harus fokus untuk menuntaskan kasus jumbo ini. Para pihak internal dengan kewenangan masing-masing patut dimintai pertanggungjawaban.
Tujuh tersangka sementara ditetapkan Ditreskrimsus Polda Maluku yakni Faradiba Yusuf, Wakil Pemimpin BNI Cabang Ambon Bidang Pemasaran, Soraya Pellu (Bendahara Pribadi Faradhibah). Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI Kota Tual, Cris Lumalewang.
KCP BNI Dobo, Josep Maitimu, KCP BNI Masohi, Marice Muskitta, dan KCP BNI Mardika, Callu. Khusus lima tersangka, mereka dijerat dengan pasal turut serta membantu tindakan kejahatan (pelanggaran hukum), bersama Faradiba Yusuf.
Tersangka baru adalah Tata Ibrahim, yang mana diketahui menampung dana dari Faradiba Yusuf sebesar Rp.76,4 miliar. Tentu ini mengagetkan publik. Tentunya pihak internal BNI yang berhubungan dengan kejaatan ini semuanya patut diproses hukum.
Siapa lagi yang terlibat, hal tersebut lebih diketahui tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Publik hanya mengunggu sejauhmana keberanian serta komitmen Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengungkap kasus ini secara transparan.
Calon tersangka tambahan semula telah dikantongi penyidik, saat ini publik pun masih menunggu untuk diumumkan. Apalagi banyak ukti telah diperoleh penyidik. Selain itu, untuk menuntaskan perkara ini, penyidik Ditreskrmsus pun sudah mendapat bantuan dari Korwas Bareskrim Mabes Polri, PPATK maupun ahli perbankan.
Pekerjaan rumah tim penyidik kaitannya dengan dugaan keterlibatan oknum lain, perlu disingkap agar tidak ada spekulasi di tengah publik.
Harapannya, seluruh oknum yang diduga terlibat dalam perkara ini dapat diproses dan diadili hingga ke meja hijau. Di sana (pengadilan) yang akan memutuskan tentang siapa yang benar dan salah. (*)