Kasus tindak pidana pencucian uang dan tipikor modus penggelapan dana nasabah BNI 46 Cabang Utama Ambon, belum terhenti di tujuh tersangka. Masih ada oknum lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dana nasabah yanag dibobol itu ditampung dan dimanfaatkan oknum tertentu mulai di Ambon hingga Makassar. Aset dalam bentuk barang mulai mobil, rumaha tanah/lahan pun ikut disita. Semuanya itu sudah diajdikan sebagai barang bukti, dan petunjuk bagi Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mentetapkan tersangka baru, dalam sindikat kejahatan berjamaah ini.
Penggelapan dana nasabah di bank plat merah itu, melibatkan oknum internal BNI dan eksternal. Dana nasabah BNI Ambon itu mudah dijebol oknum tertentu, karena pengawasan internal BNI dan OJK kecolongan bahkan terbilang rapuh. Padahal, soal pengawasan internal berlangsung rutin. Namun dana nasabah faktanya dijarah oknum tertentu.
Untuk mengungkap gurita TPPU dan Tipkor dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon ini, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku telah melibatkan Korwas Bareskrim Mabes Polri, Ahli Perbankan dan PPATK. Sebab ada dugaan uang nasabah digelapkan berkisar di angka ratusan miliar.
Tujuh tersangka yakni Faradiba Yusuf, Wakil Pemimpin BNI Cabang Ambon Bidang Pemasaran, Soraya Pellu (Bendahara Pribadi Faradhibah). Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI Kota Tual, Cris Lumalewang. KCP BNI Dobo, Josep Maitimu, KCP BNI Masohi, Marice Muskitta, dan KCP BNI Mardika, Callu, Tata Ibraim, Pejabat Divisi humas BNI Kantor Wilayah Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Benag merah pembobolan dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon patut diungkap hingga twerang benderang. Apalagi dana mengalir dari Ambon hingga ke oknum BNI di Makassar. Penyidik patut menelusuri dugaan keterlibatan oknum lain tersebut.
Bisnis perbankan modalnya kepercayaan masyarakat. Sebagai korporasi BNI harus menjaga kepercayaan. Jangan karena ulah beberapa oknum, para nasabah yang dirugikan. BNI 46 Cabang Utama Ambon patut berbenah. Utamanya dalam segi pengawasan. Managemen BNI dapat mengembalikan tingkat kepercayaan kepada masyarakat. Sebalknya jika tidak maka di mata masyarakat BNI akan mendapatkan citra buruk.
Nasabah harus dilindungi dan diberikan jaminan dalam bentuk penggantian uang nasabah. Ini bentuk dari resiko. Resiko dari sistem keamanan yang dibangun oleh bank tidak ketat. Siapa pun pelaku kejahatan yang sudah memanfaatkan dana nasabah sepatutnya ditindak.
Soal ganti rui dana nasabaha, hal ini menjadi tugas BNI. Sebab fakta terungkap, ada dana nasabah yang raib di BNI Cabang Utama Ambon.
Selanjutnya dalam mengungkap oknum terkait lain butuh kerja keras penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. harapannya, oknum internal baik itu level direksi dan lainnya yang ditengarai terlibat termasuk oknum eksternal yang diduga menikmati dana nasabah yang dibobol, semuanya patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (*)