SPEKTRUMONLINE. COM, MASOHI – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial senilai Rp9,7 miliar pada Dinas Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2023. Dalam proses tersebut, belasan anggota DPRD Maluku Tengah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Rian Joze Lopulalan, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPRD telah dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.
Penyidik telah meminta keterangan sejumlah anggota DPRD Maluku Tengah sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana bansos tahun 2023,” kata Rian Joze Lopulalan saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, pemeriksaan difokuskan pada pendalaman mekanisme penganggaran hingga proses penyaluran dana bantuan sosial tersebut.
“Penyidik menelusuri bagaimana proses perencanaan anggaran, distribusi dana, serta pihak-pihak yang mengetahui atau diduga terlibat dalam pengelolaannya,” jelasnya.
Selain anggota DPRD yang masih aktif, Kejari Maluku Tengah juga telah memeriksa empat mantan anggota DPRD Malteng, masing-masing Dedy Junaedy Sopaliu, M. Jen Marasabessy, Muhammad Rani Tualeka, dan Syahbudin Hayoto.
Lopulalan menyebutkan, pemanggilan saksi dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan penyidikan. Siapa pun yang dinilai memiliki keterkaitan dengan alur penggunaan dana bansos akan dimintai keterangan.
Pada Selasa (3/2/2026), penyidik kembali memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD periode 2019–2024, yakni Faisal Aziz Tawainella, Ramli Wakano, Yunan Malawat, dan Nurmiati La Abusaleh.
Kejari Maluku Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara tuntas dan transparan. Proses penyidikan, kata Rian, masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan saksi tambahan.
“Penyidikan masih berlangsung. Kami akan memanggil pihak lain apabila dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah anggota DPRD aktif periode 2024–2029 telah masuk dalam daftar pemeriksaan dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada pekan depan.
“Penanganan perkara ini kami pastikan berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Lopulalan. ( S 10)

