SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Pemerintah Kota Ambon kini berada di bawah tekanan serius. DPRD Kota Ambon secara terbuka mendorong ahli waris Josias Alfons menggugat Pemkot ke pengadilan, menyusul dugaan penguasaan sembilan aset vital pemerintah yang berdiri di atas tanah adat (Dati) tanpa dasar hukum yang sah.
Rekomendasi keras ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD, yang secara tidak langsung membuka dugaan bobroknya legalitas aset daerah yang selama ini dipakai untuk pelayanan publik.
Ahli waris, Ryco Weyner Alfons, memastikan gugatan perdata segera diajukan untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Pemkot Ambon yang diklaim cacat substansi karena berada di atas wilayah 20 Dusun Dati milik keluarga Alfons.
“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Pemerintah menguasai tanah adat bertahun-tahun tanpa kejelasan hak. Sertifikatnya patut diuji di pengadilan,”tegas Ryco.
Gelombang gugatan ini menyasar langsung jantung pelayanan publik. Di sektor pendidikan, empat sekolah negeri dipersoalkan: SDN 21 Ambon, SDN 38 Ambon, SMPN 17 Ambon, dan SD Teladan Air Salobar.
Dua puskesmas strategis di Benteng dan Air Salobar juga terancam kehilangan status aset daerah. Sementara tiga kantor lurah, Kudamati, Benteng, dan Nusaniwe, ikut diseret ke meja hijau.
Lebih mencengangkan, Ryco mengungkap tiga sekolah lain SDN 83, SDN 8, dan SDN 41 Ambon yang disebut telah diklaim Pemkot sebagai aset meski diduga belum mengantongi sertifikat resmi.
“Ini menunjukkan pengelolaan aset Pemkot amburadul. Banyak gedung dipakai tanpa kepastian hukum,”ujarnya.
DPRD Dorong Pengadilan Bongkar Keabsahan Sertifikat Pemkot. DPRD tidak lagi memilih jalur kompromi. Komisi I menilai satu-satunya cara mengakhiri konflik adalah membongkar legalitas sertifikat Pemkot lewat pengadilan.
Rekomendasi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa DPRD mencium adanya persoalan serius dalam administrasi pertanahan pemerintah kota.
“Kalau sertifikat sah, buktikan di pengadilan. Kalau cacat hukum, harus dibatalkan,”ujar salah satu anggota DPRD dalam RDP.
Jika gugatan dikabulkan, Pemkot Ambon terancam kehilangan sembilan aset strategis sekaligus atau dibebani kewajiban ganti rugi bernilai besar – pukulan telak bagi keuangan daerah.
Ironisnya, di tengah desakan DPRD dan ancaman gugatan massal aset, Pemkot Ambon belum memberikan klarifikasi resmi.(S-04)

