AMBON, SPEKTRUM – Predikat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah, tidak perlu dibanggakan. Karena belum tentu dianggap bersih, atau bebas dari kecurangan atau dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku, Muhammad Abidin mengatakan, setiap tahun BPK melakukan pemeriksaan keuangan. “Ada pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” kata Muhammad Abidin kepada Spektrum di kantor BPK, Karang Panjang Ambon, Selasa (28/01/2020).
Begitu juga dengan predikat opini WTP yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di 2019 lalu. Itu berarti ada sejumlah catatan yang perlu diperbaiki, apalagi Pemot Ambon alami defisit. “Untuk Pemkot Ambon juga sama. Persayaratan dan kriteria berlaku secara nasional. Lagi defisit tapi peroleh predikat WTP, karena dalam realisasi keuangan dilakukan secara wajar, dan sesuai kebijakan pemerintah setempat,” kata Abidin.
Dia mencontohkan, laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru selama tiga tahun mendapatkan predikat WTP, namun belakangan muncul kasus dugaan korupsi dana APBD di lingkup Setda Kabupaten Buru tahun anggaran 2016-2018 yang sementara ditangani pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Selain itu, soal kerugian keuangan negara dalam perkara yang sementara ditangani penyidik Polri itu diperkirakan mencapai Rp.1 miliar, dimana penanggungjawabnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru, Ahmad Asegaf dan La Joni, Bendahara Rutin Setda Buru.
Menurutnya, jika ada kabupaten/kota di Maluku yang memiliki masalah seperti itu, dan nilainya di atas miliaran rupiah, pusat akan menindaklanjutinya.
“Kalau pun ada terkait dengan hal-hal seperti begini, nantinya akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. Jadi untuk masalah Kabupaten Buru muncul setelah laporan hasil pemeriksaan dilakukan oleh BPK tahun 2018. Untuk Kabupaten dan kota di Maluku bila ada kasus yang nilainya miliaran rupiah, nanti pusat punya peranan. Sedangkan di provinsi hanya sifatnya koordinasi,” katanya. (S-05)