AMBON, SPEKTRUM – Benhur Watubun berpeluang dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku menggantikan Willem Kurnala, Caleg terpilih yang batal dilantik.
Kurnala sendiri batal dilantik karena telah dipecat PDIP atas tuduhan dugaan pelanggaran atau penggelembungan suara. Dan saat ini, ditangani DPP PDIP melalui Mahkamah Partai.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, kepada Wartawan, di kantor KPU Maluku, Selasa (16/06/2020) menjelaskan, proses pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Makuku dari PDIP, hingga saat ini masih dalam klarifikasi terhadap Caleg terpilih (WK).
“Setelah proses klarifikasi itu selesai, maka selanjutnya pengusulan pelantikan melalui Kementerian Dalam Negeri,”jelasnya.
Sementara untuk Gerindra, KPU telah menerima surat dari DPP Gerindra. Namun pihaknya juga telah menerima salinan putusan yang menjelaskan, putusan yang diberikan Gerindra, belum mendapat kekuatan hukum tetap atau inkracht. Mengingat saat ini, Gasperz sedang melakukan upaya banding ke Pengadilan di Jakarta.
“Untuk saat ini, keputusan KPU masih berlaku, karena tidak ada kondisi yang dapat membatalkan hasil Pileg itu,” tandasnya. (S-01)