AMBON, SPEKTRUM – Sudah saatnya Walikota stop membuat program pencitraan dan berpikir tentang kepentingan masyarakat. Sebab, aturan Walikota Ambon terkait penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selalu membingungkan masyarakat. Bahkan Pemkot Ambon terkesan tidak punya konsep jelas soal PKM maupun PSBB.
Sebenarnya sikap Gubernur Maluku yang menilai Walikota Ambon cengeng sangat tepat. Sebab selama ini Pemkot selalu berlindung di balik Pemerintah Provinsi Maluku. Programnya selalu pencitraan.
Dr. Sherlock Lekipiouw akademisi Universitas Pattimura Ambon mengemukakan, dirinya sering menyampaikan program yang Pemkot sebut sebagai PKM dengan Perwali nomor 16 tahun 2020 itu dibuat dengan tergesa-gesa.
“Ini dibuat terburu-buru dan asal jadi sehingga kita bisa lihat sekarang ini sebagain warga kota beraksi atas kebijakan tersebut,” tegasnya kepada Spektrum, Selasa (16/06/2020) melalui pesan WhatsApp.
Sherlock menegaskan, dari awal pembentukannya Perwali Nomor 16 tahun 2020 merupakan produk cacat dan sudah sepatutnya dievaluasi Pemkot Ambon.
Menurutnya, dalam konteks Perwali Nomor: 16 tahun 2020 yang Pemkot sebut PKM, secara substansi masuk pada pengaturan dalam keadaan PSBB.
“Kota Ambon sendiri baru tanggal 9 Juni disetujui untuk melakukan PSBB yang sampai sekarang alahualam seperti apa?
Itu artinya Perwali 16 Tahun 2020 itu cacat dan oleh karena itu sebaiknya dilakukan evaluasi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, Pemerintah Kota Ambon tidak mampu mengatasi virus corona ini sendiri.
“Hanya dengan dukungan masyarakat termasuk pedagang maka penyebaran virus ini dapat diatasi. Saya memahami kenapa ada aksi dari pedagang untuk itu saya mendukung agar pemerintah membuka ruang dialog. Ini solusi terbaik yang bisa dipakai untuk mengatasi aktivitas masyarakat yang dapat saja memicu perkembangan virus corona,” katanya.
Saat ini pemetintah tidak bisa hanya bicara-bicara saja, tidak cukup dan harus turun lapangan melihat langsung kondisi masyarakat. “Hanya demikian masyarakat bisa melakukan hal yang baik,” tuturnya.
Menurutnya, kebijakan Pemerintah Kota Ambon memberlakukan PKM sebenarnya bertujuan baik.
“Kalau saat ini ada protes pedagang atas kebijakan walikota atas waktu beroperasinya pasar, maka hal yang paling utama dilakukan adalah harus bertatap muka dengan para pedagang,” saran dia.
Pemkot, lanjut Wattimury, harus berlapang dada menerima dan berdialog dengan pedagang menjelaskan tujuan dari pembuatan Perwali Nomor: 16 tahun 2020.
“Sah-sah saja kalau pedagang membandingkan waktu aktifitas mereka dengan swalayan dan lainnya, karena mereka juga membayar retribusi,” katanya.
Oleh karena itu aspirasi dari pedagang Pasar Mardika ini harus dimengerti. “Untuk itu saya menghimbau Pemkot Ambon melalui OPD terkait untuk berdialog dan sosialisasi kepada pedagang terkait dengan Peraturan Walikota itu,” tandasnya.
Dengan demikian, mereka memahami arti atau dasar dan tujuan Perwali tentang pembatasan dimaksud. “Dan pastinya, rakyat akan mendukung seluruh kebijakan Pemerintah Kota Ambon sepenuhnya,” kata Lucky Wattimury. (S-16)