Wagub Maluku Layangkan Hak Koreksi ke Spektrum

AMBON, SPEKTRUM – Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Maluku Barnabas Nathalie Orno melayangkan hak koreksi. Hak koreksi ini diajukan terkait pemberitaan Spektrumonline.com pada 19 Juni 2020.
Berikut isi Koreksi Wakil Gubernur Maluku:
1.Menindaklanjuti pemberitaan pers Harian Spektrum Online tanggal 19 Juni 2020 dengan judul ”Wagub dibalik demo HMI-GMKI ?”

2.Bahwa evaluasi kami atas berita dan pemberitaan tersebut diperoleh hasil yang tingkat akurasinya dapat dipertanggungjawabkan, bahwa beritanya diduga keras adalah tidak benar alias bohong,alasannya:
a.Berita untuk pemberitaannya oleh jurnalis Harian Spektrum Online sebagai wartawan Indonesia,tidak didahului dengan langkah” kongkrit berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Cyber guna meniadakan image negative, langkah” konkrit dimaksud antara lain :
1) Bersikap Independen untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beretikat buruk.
2) Menempuh cara” yang professional dalam melaksanakan Tugas Jurnalistik.
3) Selalu menguji informasi,untuk pemberitaan secara berimbang, tidak mencampur fakta dan opini yang menghakimi,serta menerapkan atas praduga tak bersalah.
4) Tidak membuat berita bohong dan fitnah yang mendiskreditkan orang lain secara pribadi maupun selaku pejabat.
5) Menuliskan dan menyiarkan berita mestinya tidak berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang. 6) Verifikasi dan keseimbangan berita.
b. Berita dan pemberitaan pers oleh wartawan Indonesia dari Harian Spektrum Online yang tidak didasari kode etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Cyber dimungkinkan dapat terjadi, penyebabnya adalah karena kurang peduli untuk:
1) Bekali diri dengan kode etik Jurnalistik dan pedoman pemberitaan Media Cyber sebagai regulasi pemberitaan.
2) Engedepankan verifikasi dan/atau menguji informasi dalam rangka adanya pemberitaan yang berimbang.

3) Hanya semata-mata berfungsi lembaga ekonomi, sehingga mengingkari fungsi utama sebagai media informasi, pendidikan, hiburan,dan control sosial.
4) Lebih mengupayakan pemaksaan kehendak kepada subjek pemberitaan menggunakan hak, terutama hak jawab dalam klarifikasi berita dari pada melaksanakan kewajiban cek dan ricek dalam rangka verifikasi dan keseimbangan berita, dengan demikian beritanya bersifat mendiskreditkan,menghakimi,mencederai atas Praduga Tak bersalah, sekaligus mencederai pula profesi wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
c. Bahwa akibat dari berita dan pemberitaan yang jauh dari professional tersebut, sangat menimbulkan banyak dampak, baik pribadi, keluarga maupun sebagai pejabat public pada perspektif, baik sosial,budaya maupun dampak yang sangat subjektif yaitu psikis, mengapa?
1) Isi atau materi berita adalah sama sekali tidak benar atau berita bohong. 2) Judul tidak merepresentasi isi alias jauhnya panggang dari api.
3) Pemberita tidak pernah dapat memahami derita /nestapa dari subjek berita akibat pemberitaan. 4) Selaku subjek berita , kami tidak menggunakan Hak Jawab terhadap berita yang nyata-nyata bohong, dengan pertimbangan :
a) Bila Hak Jawab digunakan, tentu menjadi pasar berita yang mendatangkan devisa bagi pemberita, sedangkan subjek berita tetap dan terus menderita, sehingga atas pertimbangan yang matang terkait atas Praduga Tak Bersalah berita bohong dimaksud dilaporkan secara pidana kepada yang berkompeten karena sesungguhnya “Wagub Maluku” tidak pernah dan tidak akan pernah melakukan/mendemo “Gubernur Maluku”
b) Mengoreksi pers nasional untuk lebih profesional dan berimbang dalam penyajian berita, dan tidak mengharapkan atau mengiming-iming adanya hak jawab,sehingga terkesan pemaksaan kehendak untuk orang lain wajib menggunakan haknya.
c) Menghormati kemerdekaan pers di NKRI sebagai Pers professional mendapatkan Insan pers yang pancasilais.
d) Bahwa dengan kerendahan hati, kami mohon dan berharap dengan hak koreksi ini,bertumbuh dan bertambahnya insane pers yang empati. (TIM)