Wagub Keberatan, KPK Jalan Terus

Terkait Kasus Pematangan Lahan Tiakur

Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Baranasb Nataniel Orno menyampaikan keberatan ke Kantor Redaksi Harian Spektrum di Halong Kecamatan Baguala Kota Ambon, Kamis (25/6/2020). Keberatannya, soal pemberitaan media ini seputar kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya.

AMBON, SPEKTRUM – Seluruh pemberitaan Spektrum terkait kasus tersebut dibantah oleh Barnabas Orno, Wagub Maluku. Keberatannya disampaikan dalam bentuk Hak Jawab tertulis. Diantar oleh salah satu Ajudan/Sekretarisnya. Berikut ini poin-poin isi Hak Jawab dari Wagub Maluku;

  1. Menyikapi berita Media Harian Online Spekrum.com dengan judul “Orno dan Kasus Pematangan Lahan MBD” yang dipublis pada tanggal 22 Juni 2020 dan berita head line Harian Spektrum edisi 1436 Rabu 24 Juni 2020 yang brjududl “Pematangan Lahan Tiakur naik Penyidikan?”

Saya Drs Barnabas N Orno dalam kapasitas pribadi maupun selaku Wakil Gubernur Maluku, dengan ini menyampaikan keberatan dalam bentuk hak jawab sebagai berikut bahwa:

a. Saya sangat berkeberatan,karena terganggu dengan adanya pemberitaan tersebut. b. Keberatan dan keterganguan saya, karena:

1). Berita sangat tendensisus,jauh dari bukti” akurat serta konkret, serta sulit dicerna dengan akal dan nalar sehat. 2) Pemberitaannya tidak melalui mekanisme” yang elegan sebagaimana yang dikehendaki dalam undang” pers maupun kode etik Jurnalistik pers Indonesia, sebab:

a) Sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa,dalam menyampaikan informasi tidak berdasarkan prinsip” demokrasi keadilan dan supremasi hukum.

b) Tidak menjalankan fungsi sebagai media yang mendidik, menghibur dan kontril sosial, tetapi lebih dominan membuat dan memberitakan informasi yang negatif bombastis mengulang – ulang dalam penyampaian berita.

c) Berita” yang negative bombastis dan mengulang-ulang serta bernuansa tendensius dan serta diskriminatif, tidak berimbang,mengemas Opini public seakan akan fakta,untuk mendiskredit orang dengan mengharapkan hak jawab maupun hak koreksi, sehingga jauh dari sikap wartawan Indonesia yang mesti menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

  1. Bahwa terkait pemberitaan” tersebut di atas, kusus yang berhubungan dengan “Pematangan Lahan Tiakur MBD”,perlu dijelaskan secara tegas:

a. Masalah pmatangan Lahan 60 Ha di Kabupaten MBD tahun 2011 telah dilakukan tindakan hukum penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku,

Berdasarkan laporan sdr. Yosias Wewarkey tidak ditemukan bukti yang cukup adanya penyimpangan yang dapat dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi ,sehingga argument hukum untuk member kapasitas hukum hasil penelidikan,adalah:

1) Lahan yang telah dimatangkan adalah 22,7 Ha atau 37,29% dari 60 Ha dan oleh PT. Roboust Resources Ltd melalui PT Gemala Borneo Utama (GBU) telah dibayarkan secara langsung kepada PT. Sharlen Raya atas prestasi kerja tersebut adalah 3.841.600.000,dan transfer uang tersebutlangsung dari Bendahara PT Robust Resources Ltd kepada kontraktor.

2) Saat ini sisa dananya Rp. 4.158.400.000 dalam tangan Reboust Resources Ltd yang pada tanggal 11 April 2012telah mengghentikan atau memutuskan kontrak Pematangan Lahan dengan PT . Sharelen Raya.

3) Pemda Maluku Barat Daya secara fisik sama sekali tidak pernah menerima dana 8.000.000.000 tersebut dan tidak pernah pula memasukannya sebagai pendapatan daerah sehingga pada perspektif hukum, baik formil maupun materil tidak dapat dikategorikan sebagai telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Daerah atau Dana dari Pendapatan Daerah yang berimplikasi sebagai tindak pidana korupsi.

b. Perlu ditagskan pula dalam hak jawab ini ,kami diundang ke kantor komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI di Jakarta ,untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam rangka penyelidikan dengan tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan pekerjaan atau proyek” dan kementerian PU-PR dan bukan tentang Pematangan Lahan di Kabupaten MBD.

  1. Bahwa hak jawab ini kami gunakan untuk : a. Menjernihkan berita” yang tidak professional yang telah diberitakan dikalangan masyarakat oleh harian Spektrum yang mencampur adukan fakta dan opini seolah-olah menghakimi ,sehingga amengesampingkan hukum dalam hal ini Asas Praduga Tak Beralah.

b. Mendesak harian spectrum untuk segera mencabut,meralat,dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak disertai dengan permintaan maaf kepada kami selaku objek berita pembaca dan atau pemirsa.

  1. Bahwa demikian hak jawab ini dalam rangka menjunjung kehendak hukum pada undang” RI No 40 tahun 1999 tentang pers maupun kode Etik JurnalistikPers Indonesia,terima kasih.

Pernah Diperiksa KPK

Rabu 18 Desember 2019 lalu, Wagub Maluku Barnabas Orno sudah diperiksa KPK seputar kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR RI. Kasus itu ditangani KPK saat Barnabas Orno masih menjabat Bupati Maluku Barat Daya.

Diketahui sebelumnya, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku, penyidik sudah memeriksa Wagub Maluku Rabu 18 Desember 2019. “Wagub Maluku sudah diperiksa Rabu 18 Desember 2019 sebagai saksi untuk HA,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi Spektrum dari Ambon, Rabu 19 Desember 2019 lalu.

Sementara itu, terkait pengembangan kasus pematangan lahan Tiakur MBD, Plh. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ini, belum bisa berkomentar lebih jauh. “Sebab masih ditangani penyidik. Saya cek dulu ya,” kata Ali Fikri singkat menjawab Spektrum melalui Whatsapp Selasa (23/06/2020) lalu.

Kasus dugaan tipikor proyek pematangan lahan Tiakur Kabupaten MBD itu, ditangani salah satu penyidiknya adalah Hendrik Christian. Hendrik Cristian beberapa waktu lalu bersama tim KPK datang ke Maluku.

Mereka hadir untuk kepentingan penanganan perkara dugaan tipkor proyek pematangan lahan Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya itu. Dokumen dan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap pihak terkait sebagian telah diperoleh tim KPK saat itu.

Tim lembaga superbodi yang menangani kasus dimaksud terus mengumpulkan data dan bahan keterangan. Mereka juga menelaah dan menganalisa berbagai dokumen serta bahan keterangan yang sebagiannya sudah diperoleh dari pihak-pihak terkait dengan kasus ini.

Sumber Spektrum di lingkup KPK sebelumnya mengatakan, kasus ini terus didalami. Pihak-pihak terkait dengan proyek pematangan lahan Tiakur kabupaten MBD itu, akan dimintai keterangan lagi.

“Puldata dan pulbaket dilakukan, dan ditelaah serta dianalisa. Ini tentu masih berkembang kedepan,” kata sumber itu, seraya meminta namanya tidak perlu dipublkasikan oleh Spektrum, kemarin malam.

Diketahui, dugaan suap di proyek pematangan lahan Tiakur, anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten MBD, juga bantuan PT. Gemala Borneo Utama (GBU) berkisar Rp.8 miliar.

Laporan ke KPK Tahun 2016

Kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan Tiakur di Kabupaten Maluku Barat Daya itu dilaporkan oleh Fredi Moses Ulemlem dan Kim Markus pada 29 September 2016 lalu.

“Kasus ini, kita laporkan sejak 29 September 2016. Ke KPK,” ungkap Fredi Moses Ulemlem, saat dikonfirmasi kembali oleh Spektrum melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (25/6/2020) malam.

Fredi mengungkapkan, laporan yang di sampaikan ke KPK saat itu (2016), mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Barnabas Orno, dimana ketika itu masih menjadi Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Soal kasus itu telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp.13, 1 Miliar. Ini sesuai LHP BPK RI tahun 2011-2013. Terpisah di dalamnya sudah ada sisipan berkas kasus Rp.8 Miliar,” kata Fredi, Kamis (25/06/2020) malam.

Meski dirinya sudah tidak sejalan dengan Kim Markus yang sama-sama melaporkan kasus tersebut, tapi Fredi bertekad untuk terus mengawal kasus ini, hingga ada kepastian hukum.

“Saya akan terus mengawal kasus tersebut. Harapannya KPK menuntaskannya,” pungkas Fredi Moses Ulemlem. (TIM)