AMBON, SPEKTRUM – Vence Purimahua Kepala Seksi (Kasie) Pengembangan Fasilitas Teknis, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi (Pemprov) Maluku terancam pencopotan jabatan dan diberhentikan sementara sebagai PNS.

“Kami sementara mempersiapkan prosesnya,” kata Kepala BKD Maluku, Djasmono kepada Spektrum di Kantor Gubetnur Maluku Rabu (23/09). Menurutnya, Vence Purimahua telah selesai menjalani proses asimilasi yang ditetapkan Rutan Masohi berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM, namun itu kewenangan Kejari Masohi.

“Yang menjadi kewenangan kita adalah menegakan disiplin terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Diketahui, Vence Purimahua Cs terbukti bersalah pada kasus pembalakan liar di hutan Desa Solea, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah.

Kasus ini menyeret orang. Masing-masing Direktur PT Talisan Mas Ricky Apituley, Pemodal Abdullah, dan Vence Purimahua yang saat itu masih bertugas sebagai Kepala Seksi Perizinan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Pengusaha Somil ‘Inaji’, Jhon Patcina.

Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/09/22/eks-napi-jadi-kepala-seksi-di-pemprov-maluku/

Empat orang itu dijerat dengan pasal 94 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara serta Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Akibatnya, pada 25 Februari 2020 pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Abdullah divonis satu tahun, John Pacina tiga tahun, Ricky Apituley satu tahun lima bulan, Hasanudin dua tahun, dan Vence Purimahua divonis satu tahun. (S-16)