Dugaan rekayasa tender ini dimulai dari lelang tahap I, dimana dari pagu anggaran Rp.5.365.000.000,00, oleh Panitia Lelang di BPTD Wilayah XXIII Provinsi Maluku, PT Bangun Jaya Raya memenangkan paket ini dengan Harga penawaran Rp.5.315.000.000,00, alias hanya mengurangi Rp.50 juta saja dari nilai paket. Keanehan lain adalah, dari 16 perusahan yang terdaftar hanya PT Bangun Jaya Raja sendiri yang memasukan penawaran harga.

Kondisi ini berlanjut di lelang pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Moa Tahap II, dimana dari pagu anggaran Rp.17.100.976.400,00, HPS proyek tersebut Rp.14.939.889.060,13 dimana PT. Tri Sama Sakti Contractor yang memenangkan penawaran ini dengan harga penawaran, Rp.14.716.825.000,00, alias hanya mengurangi Rp.223 juta dari nilai paket.

Anehnya dari 23 perusahan yang mendaftar ada empat perusahan yang mengajukan penawaran, dan PT. Tri Sama Sakti Contractor selaku pemenang adalah penawar tertinggi, dengan nilai penawaran Rp.14.716.825.000,00, padahal ada tiga perusahan lain yang nilai penawaran lebih rendah masing-masing PT. Nur Ihsan Minasamulia Rp.13.921.686.860,83 PT Cipta Sarana Jaya Perkasa Rp.13.580.163.815,59 dan PT Abadi Prima Konindo Rp.12.625.736.911,27. Namun, tidak digubris panitia lelang dari BPTD Wilayah XXIII Provinsi Maluku.

Sama halnya dengan lelamg Tahap ketiga (III) Tahun 2020 lalu, dari 39 peserta lelang yang terdaftar hanya 2 perusahan yang memasukan penawaran, yakni CV. Fazhar Bangun selaku pemenang dan Canayya Construction. Dimana CV. Fazhar Bangun menawar Rp.9.603.506.241,14 sementara Canayya Construction menawar Rp.8.287.174.833,31, oleh panitia panitia lelang dari BPTD Wilayah XXIII Provinsi Maluku, CV. Fazhar Bangun kemudian dipilih sebagai pemenang, padahal CV. Fazhar Bangun hanya mengurangi Rp.146 Juta dari nilai pagu anggaran tahap ke III proyek Pembangunan Dermaga Penyeberangan Moa, senilai Rp.9.749.999.798,54.

Sementara itu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXIII Provinsi Maluku, Handjar Dwi Antoro, yang coba ditemui Spektrum di kantornya, di Jl. Ot Patimaipauw Talake Ambon untuk mengkonfirmasi dugaan kecurangan lelang hingga amburadulnya pembangunan Dermaga Penyebrangan Moa ini tidak berhasil ditemui. Menurut pegawai piket Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXIII Provinsi Maluku, Kabalai PTD XXIII Maluku, Handjar Dwi Antoro tidak berada di tempat.

Mendapat sorotan juga dari Komisi III DPRD Maluku, dan k Komisi menyikapai persoalan tersebut. BPTD XXIII justru telah dipanggil bersama Kadis Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat. Dan juga Kadis Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) perihal persoalan pelabuhan Moa yang terindikasi bermasalah tersebut.

“Ya kalau itu merugikan keuangan Negara, yang pasti itu dorong untuk diproses hukum. Apa susahnya sih,” tegas anggota Komisi III DPRD Maluku, Anos Yermias kepada wartawan sebelumnya.

Kondisi pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Moa, Kabupaten MBD terlihat belum tuntas. (Spek-Dok)

Menurutnya, BPTD XXIII dan pihak Dishub Provinsi Maluku merupakan mitra kerja mereka. Sehingga, persoalan yang sedang terjadi patut kita tanya. Karena teknisnya itu ada di mereka, dan diserap adalah anggaran negara.

Beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Maluku juga sudah pertemuan dengan mitra. Pertemuan tersebut untuk mendengar hambatan-hambatan yang terjadi di lapangan. Bahkan kendala-kendala itu dapat dicari solusinya. Mitra-mitra yang terlibat yakni, Balai Pengelola Transportaasi Darat (BPTD) Wilayah XXIII, Dishub Maluku, termasuk Dishub MBD. Selain itu persoalan yang dibahas adalah KMP Marsela yang tidak beroperasi. (TIM)