AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta agar tidak tebang pilih dalam menangani perkara dugaan tipikor. Siapa yang terlibat misalnya dalam kasus proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam dan Pengadaan Mobil Pemadam Khusus Tipe 4 untuk Bandara di Tiakur Kabupaten MBD, seyogiyanya diproses tanpa pandang bulu.
“Supremasi hukum bisa terwujud, harus dimulai oleh aparatur penegak hukum. Kaitannya dengan itu, kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar pujau Wokam Kabupaten Aru sebesar Rp.36 milair, dan pengadaan mobil Pemadam Bandara Tiakur Kabupaten senilai MBD Rp5 miliar lebih, pihak Kejati Maluku jangan pilah-pilah. Pastikan semua orang sama di mata hukum,” pinta Pegiat Anti Korupsi, Zaidun Attamimi, kepada Spektrum di Ambon, Selasa, (04/02/2020).
Menurutnya, dengan data dan bahan keterangan yanag sudah dimilik tim penyelidik, mestinya progres kasus dugaan tipikor proyek jalan Wokam ditingkatkan ke jejang selanjutnya.
Jika, bolak balik mengatakan, masih puldata dan pulbaket, ini akan menjadi tanda tanya bagi publik. Dalam pengamatannya, penanganan kasus jalan Wokam lebih awal. Namun perjalananya tersendat-sendat.
“Sedangkan, kasus pengadaan mobil pemadam untuk Bandara Tiakur itu kasus baru, tapi kok kelihatan jaksa lebih cepat mengusutnya. Kami harap jaksa benar-benar mengedepankan independensi, profesionalitas dan integritasnya dalam menumpas korupsi di Maluku. Jangan pilih kasih,” tegasnya.
Ia mendorong penyelidik Kejati Maluku segera memanggl kontraktor Thimotius Kaidel di kasus jalan Wokam, serta PPK pengadaan mobil pemadam untuk bandara Tiakur untuk diperiksa.
“ini demi memperlancar dan mempermudah proses pengusutan dua kasus tersebut. jangan ulur-ulur waktu. Kita tetap kawal proses hukum yang dilakukan. Karena semangat kita adalah melawan korupsi. Jangan bermain-main dengan kasus korupsi,” warningnya.
Diketahui, proyek pekerjaan jalan lingkar Pulau Wokam Kabupaten Aru kurag lebih 33 Kilometer, dibiayai dengan anggaran Rp.36 miliar lebih tahun 2018. Muncul dugaan, ada pekerjaan proyek ini, tidak sesuai dengan kontraknya.
PT. Purna Darma Perdana telah diblacklist Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena bermasalah saat menangani proyek di sana. Anehnya, saat mengikuti tender proyek jalan lingkar Pulau Wokam, justru perusahaan yang di pinjam Thimotius Kaidel ini, dimenangkan oleh panitia lelang Dinas PUPR Kabupaten Aru.
Apesnya, pekerjaan lapangan diduga tidak sesuai kontrak. Karena terindikasi koruipsi, Kejati Maluku pun mengusutnya.
Sementara itu, Kasus duagaan tipikor proyek pengadaan mobil pemadam khusus Tipe 4 untuk Bandara Tiakur MBD, paket proyek ini dua kali ditenderkan oleh Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD. Saat itu Kepala Dinas Perhubungana dan Infokom dijabat Desianus Orno alias Odie Orno.
Tahun 2015 dana sebesar Rp.6 miliar dialokasikan untuk pengadaan mobil Damkar tipe 4 khusus Bandara. Tapi tender dibatalkan dengan alasan waktu pelaksanaannya terlalu mepet, dan juga mendekati Pilkada.
Beikutnya tahun 2016, Dinas Perhubungan dan Infokom MBD, kembali mengalokasikan dana sebesar Rp.5.5 miliar, untuk proyek yang sama. Naasnya, mobil pemadam yang dibeli Dishub dan Infokom MBD, tidak sesuai spesifikasi.
Anggarannya disetujui DPRD kemudian dilakukan proses tender. Diduga, telah ditetapkan pemenang proyek senilai Rp.6 miliar itu. Tapi tiba-tiba dengan alasan waktu pelaksanaan sangat singkat yakni dari Oktober hingga November, maka tender dibatalkan.
Tahun 2016, Dishub dan Infokom MBD mengalokasikan dana sebesar Rp.5.5 miliar untuk pengadaan mobil pemadam Tipe 4 khusus untuk Bandara. Sialnya, mobil yang didatangkan, speknya tidak sesuai dengan mobil Damkar tipe 4 khusus Bandara sebagaimana yang dianggarkan.
Proses penyelidikan masih berlangsung. Odie Orno juga telah dimintai keterangannya oleh jaksa pada Rabu, (29/01/2020). Ia juga akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak Kejati Maluku. (S-14/S-05)