Dari informasi yang diperoleh, pada Jumat, (27/8/2021), sejak pukul 10:00 WIT, ketiga tersangka diperiksa untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masing-masing berkas perkara tersangka. Tim penyidik juga mencecar ketiga tersangka masing-masing kurang lebih dengan 53 pertanyaan.
Tersangka Lucia Izack didampingi kuasa hukumnya, Jhonathan Kainama, sementara dua Mauritsz Yani Talabesy dan Ricky M. Syauta (RMS), didampingi kuasa hukumnya, Boby Siahaya dan Firel Sahetapy.
Selesai diperiksa kurang lebih pukul 17:30 WIT, ketiganya digiring ke mobil tahanan bernomor Polisi, DE.8496 AM, dengan mengenakan rompi tahanan Kejari Ambon, selanjutnya dibawa ke sel tahanan.
Kajari Ambon, Dian Fris Nalle kepada wartawan juga mengatakan, ketiga tersangka ini ditahan selama 20 hari, bahkan bisa ada penambahan masa penahanan untuk kepentingaan pelimpahan berkas ke pengadilan.
Tersangka Lucia Izaak ditahan di Lapas Perempuan dan Anak di Passo, sementara tersangka Mauritsz Yani Talabesy dan Ricky M. Syauta ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.
Menurut Nalle, penahanan kepada ketiga tersangka karena penyidik sudah mengantongi hasil audit berkas korupsi anggaran BBM di DLHP kota Ambon tahun 2019.
“Dari hasil audit yang dikantongi berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Maluku sebesar Rp.3.6 miliar lebih. Karena itulah, kita melakukan penahanan untuk ketiga tersangka ini,” jelas Kajari.
Penahanan terhadap tiga tersangka ini selama 20 hari ke depan. Tapi tidak menutup kemungkinan ada penambahan masa penahanan tergantung kelengkapan berkas perkara dilakukan penyidik ke Pengadilan Tipikor Ambon.
“Ketiga tersangkapun diperiksa dengan masing-masing 50 pertanyaan lebih. Pemeriksaan berlangsung di ruang Pidsus, sejak pukul 10 pagi, hingga sore hari,” jelasnya.
Ketiga tersangka juga diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 sebagaimana diubah dalam UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55, 56 KUHPidana. (TIM)