Penyidik Kejaskaan Negeri (Kejari) Ambon sudah melaksanakan tugasnya. Dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon belum berakhir. Penyidik harus mengungkap siapa lagi ada di kasus terkurasnya dana miliaran rupiah ini.
AMBON, SPEKTRUM – Kini berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada DLHP Kota Ambon sementara dirampungkan. Tiga tersangka korupsi uang negara dinas tersebut saat ini telah berada dalam tahanan. Jaksa menahan mereka pada Jumat, 27 Agustus 2021 lalu. Diduga kuat ada pihak lain turut terlibat di kasus merugikan negara Rp.3 miliar lebih tersebut.
Tiga tersangka yang kecantol kasus tersebut yakni, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), Lucia Izack, (LI) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tersangka Mauritsz Yani Talabessy (MYT) Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tersangka Ricky M. Syauta (RMS), mantan Manajer SPBU Belakang Kota.
Kerugian negara kurang lebih Rp.3,6 miliar, para tersangka harus pertanggungjawabkan. Oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, pemberkasan ketiga tersangka dipercepat untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan. Pihak Kejari Ambon dalam proses perampungan berkas tiga tersangka korupsi dana BBM di DLHP Kota Ambon terus dilakukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Fris Nalle mengatakan, penyidik Pidsus Kejari Ambon akan mempercepat proses perampungan berkas untuk dilimpahkan Pengadilan Tipikor Ambon guna kepentingan sidang.
“Kita akan proses cepat-cepat untuk segera berkasnya ke Pengadilan untuk sidang,” ungkap Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle, Minggu (29/8/2021) lalu.
Menurutnya, terhadap kasus korupsi dengan kerugian negara Rp.3,6 miliar lebih ini, saksi yang diperiksa dinyatakan sudah cukup. Tergantung, ketika dalam penyidikan ini masih ada kekurangan, maka saksi akan dipanggil lagi.
“Namun informasi yang diterima dari penyidik, buktinya sudah cukup. Kita tinggal menunggu pelimpahan dalam waktu dekat saja,” ujar Nalle.
Disampaikan, terhadap perkara ini menjadi atensi di Kejari Ambon. Pasalnya, terhadap jumlah kerugian negara tahun 2020 masih dalam pendalaman penyidik.
“Ini kan anggaran 2019 yang kita jerat tiga tersangka. Nah, tahun 2020 punya, kita masih dalami lagi, jadi nanti rekan-rekan wartawan ikuti saja,” pungkasnya.
Dijelaskan, setelah menjalani pemeriksaan intens di ruang Pidsus Kejari Ambon, tiga tersangka korupsi anggaran BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, diseret ke sel tahanan, Jumat, 27 Agustus 2021.