AMBON, SPEKTRUM – Upaya majelis hakim mengungkap peran Daniel Nirahua dalam skandal penggelapan dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon, lagi-lagi kandas. Sidang lanjutan yang digelar Jumat, (12/06/2020), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi notabenenya kerabat dekat Dani Nirahua, mantan kekasih Faradiba Yusuf.
Di sini peran terdakwa Faradiba Yusuf justeru menunjukan titik terang. Sebaliknya hakim menyebut Dani tidak punya peran di kejahatan Tipikor dan TPPU ini.
Ivo Maail, adalah kerabat dekat Daniel Nirahua alias Dani. Ivo mengakui, Farah (sapaan Faradiba Yusuf) adalah calon isteri Dani kelak.
Akibatnya dia tidak ragu saat Krestianto Rumahluweng yang waktu itu masih bertugas di KCP Unpatti Ambon dan belum menjabat Kepala KCP BNI Tual, meminta nomor rekening dan buku tabungannya digunakan untuk menerima transferan uang sebesar Rp.2 miliar.
Uang tersebut kata saksi, belum diketahui pasti dari siapa. Ia mengaku, baru tahu saat disampaikan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, kalau uang tersebut dari Makassar.
Menariknya, saksi tidak kenal Farah sebelumnya. Ia baru mengenal Farah saat Dani mencalonkan diri di pemilihan Legislatif waktu itu.
“Uang Rp.2 miliar itu saudara tahu untuk siapa? Dan dipergunakan untuk apa?” tanya Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan, dengan nada tak sabar.
“Saya tidak tahu pak,” ucap saksi di ruang sidang Utama Pengadilan Tipikor Ambon, di Jalan Sultan Hairun Kota Ambon, Maluku, Jumat, (12/06/2020).
Ivo Maail, keponakan Daniel Nirahua dari pihak ibu. Perempuan 25 tahun-an ini juga merupakan adik ipar dari terdakwa Krestianto Rumahluweng.
“Kakak Kres itu suami kakak kandung saya,” akui Ivo.
Pengakuan saksi ini, membuat Majelis Hakim curiga. Di samping Kristianto dan Faradiba, Daniel Nirahua maupun saksi Ivo Maail juga terlibat di skandal ini.
Pasalnya, bukan satu kali nomor rekening dan buku tabungan saksi dipakai untuk menerima transferan sejumlah uang dengan nilai besar, yang entah dari siapa dan digunakan untuk apa.
Bagaimana tidak, Ivo lulusan S1 dari salah satu Perguruan Tinggi di Kota Ambon, menurut majelis, mestinya saksi lebih kritis mempertanyakan asal-usul uang tersebut. Dan kenapa buku tabungannya dipakai sebagai tempat lalu lintas uang gelap.
“Pernah saya tanyakan, tapi kaka Kres hanya bilang, itu uangnya tanta Fara (Faradiba),” dalih saksi.
“Harusnya saudari (serius) nanya ini uang apa? Jangan-jangan uang hasil rampokan. Saudari kan S1, bukan SD. Makanya itu pasti ada kerjasama (diantara kalian),” ketus Pasti Tarigan.
Di persidangan ini, Ivo Maail mengaku meski rekeningnya digunakan, dia tidak pernah menerima imbalan sepeser pun dari Kristianto. Setiap transaksi di kantor bank, dia hanya diberi slip kosong setelah diberi arahan oleh Kres. Dan pasca itu tinggal ditandatangani, sebelum diserahkan ke teller KCP BNI Unpatti Ambon bernama Nus.
Di luar persidangan salah satu JPU kepada Spektrum mengaku, transaksi kerabat dekat Dani itu dilakukan di KCP BNI Unpatti Ambon sebanyak 5 kali.
“Ya, 5 kali (transaksi). Dia tertutup, uang siapa itu,” kata Jaksa itu, sambil berjalan meninggalkan Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Diketahui, dana Rp.132 miliar milik 32 nasabah BNI Cabang Utama Ambon digelapkan. Dana senilai Rp.58,9 miliar diungkap di Ambon, dan Rp.74 miliar ditampung oknum BNI Makassar, Sulawesi Selatan.
Ada 8 (delapan) orang tersangka dalam perkara ini. Sudah 6 (enam) tersangka menjadi terdakwa, dan tengah diadili majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
Masing-masing, Faradiba Yusuf, mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon Bidang Pemasaran, Soraya Pellu (anak angkat Farah), KCP BNI Mardika, Andi Rizal alias Callu, KCP BNI Tual, Chris Rumalewang, KCP BNI Aru, Josep Maitimu, dan KCP BNI Masohi, Martije Muskita.
Sedangkan tersangka Tata Ibrahim staf Devisi Humas pada Kantor Wilayah BNI Makassar, dan William Alfred Ferdinandus Teler BNI Ambon, BAP mereka masih dilengkapi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. (S-07)