23.8 C
Ambon City
Senin, 9 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tim Kemenag Seleksi Tujuh Calon Rektor IAIN Ambon

9 IAIN akan Jadi UIN

AMBON, SPEKTRUM – Proses seleksi kandidat Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon semenetara berlangsung di Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Jakarta.

Tujuh calon Rektor IAIN Ambon masa bakti 2020-2024 yang masuk penjaringan sudah ada di tim seleksi Kemenag RI. Mereka adalah Prof. Halik Latuconsina, Prof. Idrus Sere, Dr. M Yamin Rumra, Dr. Rajab, Dr. Zainal Rahawarin, Dr. Samad Umarella dan Dr. Eka Uar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kemenag RI mengatakan, seleksi rektor tahap awal dilakukan terlebih dahulu oleh perguruan tinggi bersangkutan.

Setelah beberapa calon yang memenuhi persaratan baru diteruskan ke tim seleksi Direktorat Pendidikan Islam.

“Setelah diseleksi di Direktorat Jenderal Pendididkan Islam, hasilnya baru disampaikan ke pak Menteri Agama,” ujar Suhaili saat d8hubungi Spwktrum Online dari Ambon melalui telepon seluler, kemarin.

Hanya saja, Suhaili belum mengetahui proses tahapan seleksi yang dilakukan Tim Seleksi Kemenag RI. “Untuk saat ini sudah tahap apa, saya belum dapat info,” kqta Suhaili singkat.

Sebumnya Rektor IAIN Ambon, Dr. Hasbollah Toisuta M.Ag mengaku, penyerahan tujuh kandidat atau calon Rektor IAN Ambon itu untuk diproses lanjut oleh pihak Kemenag RI.

“Hasil penilaian Senat Institut itu dibawa ke Jakarta Minggu 28 Juni 2020. Yang bawa itu Ketua Senat dan Kepala Biro,” ujar Rektor Dr. Hasbollah Toisuta kepada Spektrum di Ambon.

Penentuan rektor terpilih tentunya merupakan kewenangan Kemenag dalam hal ini Menteri Agama. Hasl itu ada, setelah tim seleksi Kemenag selesai melaksanakan tugas yakni menyeleksi tujuh kandidat tersebut.

Penjaringan bakal calon Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon telah selesai dilakukan panitia penjaringan. Hasilnya sudah diserahkan ke Senat Institut. Terdapat tujuh kandidat akan mengikuti sleleksi selanjutnya di Kementerian Agama RI di Jakarta.

Kandidat atau calon Rektor IAIN dipilih langsung oleh Senat Perguruan Tinggi. tapi sekarang telah menjadi kewenangan Kemenag dalam hal ini Menteri Agama RI. Senat hanya melaksanakan tahapan penjaringan serta penilaian dan memberikan pertimbangan terhadap para calon.

Penilaian Senat itu meliputi, aspek moralitas dan integritas, Kepemimpinan, Kemampuan manajerial, Reputasi Akademik, Kemampuan bekerja sama, dan visi misi dan program.

Hasil penilaian dan pemberian pertimbangan Senat telah dilaksanakan Senin, 22 Juni 2020 di kampus IAIN Ambon. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 68 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Tahap pemberian pertimbangan calon Rektor dilakukan melalui rapat Senat yang diselenggarakan secara tertutup. Pemberian pertimbangan secara kualitatif terhadap calon Rektor yang memenuhi syarat. Dimana rapat harus dihadiri paling sedikit dua pertiga (2/3) dari seluruh anggota Senat.

Hasil pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua disampaikan kepada Menteri melalui Rektor/Ketua. Seterusnya Menteri membentuk Komisi Seleksi untuk melakukan penyeleksian calon Rektor yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

Anggota Komisi Seleksi berjumlah ganjil paling sedikit 7 orang. Komisi Seleksi dapat melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Rektor. Komisi Seleksi menyerahkan Calon Rektor kepada Menteri paling banyak tiga orang.
Penetapan dan Pengangkatan Rektor terpilih dilakukan/ditentukan oleh Menteri Agama (Menag) RI.

Dengan masa jabatan Rektor 4 tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 dua kali masa jabatan berturut-turut.

Dr. Hasbollah Toisuta berharap kepada Rektor baru nanti, harus bersinergi dengan seluruh elemen kampus dan stakeholders guna memajukan kampus. Rektor baru harus bisa melanjutkan apa yang sudah dicapai kepemimpin sekarang.

“Rektor baru harus bisa mengawal akreditasi institusi yang saat ini sudah di Badan Akreditasi Nasional Pertuguruan Tinggi atau BAN PT. Rektor yang baru harus bisa memperjuangkan proses alih status IAIN ke UIN Ambon, yang saat ini tinggal selangkah lagi,” ujar Dr. Hasbollah Toisuta. 

Sementara itu, Kemenag RI dan Kemen-PAN-RB juga tengah memproses sembilan IAIN di Indonesia untuk beralih status ke Universitas Islam Negeri atau UIN. Dari 9 IAIN itu satu diantaranya adalah IAIN Ambon. Direncanakan akhir Juli ini, statusnya sudah berubah menjadi UIN.

Menag Fachrul Razi serta Men PAN-RB Tjahjo Kumolo juga telah menyepakati usulan peralihan atau transformasi status 9 Institut IAIN menjadi UIN, dipercepat pada akhir Juli 2020.

Berbagai aturan bertalian erat dengan peralihan 9 perhuruan tinggi linhkio akemenag RI itu,
sudah harus selesai. Demikian pula Menpan-RB mengaku, peralihan status sembilan kampus tersebut sudah tidak ada lagi masalah.

“Prinsipnya kita tidak ada masalah sama sekali dengan pengajuan peningkatan status 9 perguruan tinggi itu,” ucap Menpan RB, Tjahjo Kumolo, saat Rapat Konsultasi dan Mediasi DPD-RI, sembilan Rektor IAIN bersama Menag dan KemenPAN-RB, di rumah Dinas Ketua DPD RI, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua Nono Sampono, serta Sultan Baktiar Najamudin.

Sembilan Rektor IAIN yang hadir dalam pertemuan ini adalah Rektor IAIN Jember, Rektor IAIN Surakarta, Rektor IAIN Tulungagung, Rektor IAIN Purwokerto, Rektor IAIN Ambon, Dr. Hasbollah Toisuta, Rektor IAIN Samarinda, Rektor IAIN Gorontalo, Rektor IAIN Bengkulu, dan Rektor IAIN Palu.

Kesepakatan bersama uanh dihasilkan dalam pertemuan ini isyaratnya yakni Menag akan merevisi Peraturan Menteri Ahama (PMA) Nomor 15 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaannya, untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang pendidikan tinggi keagamaan.

“Dengan penyesuaian itu sudah menjadi jalan keluar. Nanti, saya minta pejabat di Kemenag untuk secepatnya melakukan revisi, paling tidak akhir Juli ini selesai. Penyesuaian tentu dengan memberi pertimbangan sesuai dengan kondisi masing-masing IAIN untuk diberi kesempatan melakukan peningkatan grade,” jelas Menag.

Seterusnya Kemenpan-RB akan memproses lanjut, setelah adanya penyesuaian antara PMA serta PP dimaksud. (*/S-14)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles