Kapolres, Saya Belum Terima Laporan
BULA, SPEKTRUM – Tim Buser Polres Seram Bagian Timur (SBT) berhasil mengamankan 12 kubik kayu olahan ( swalap) yang diangkut dalam 2 truk, Jumat (18/09/2022).
Kayu yang diamankan tersebut terdiri dari Kayu jenis Amara atau Belo Hitam.
Sumber Spektrum di Desa Salas menegaskan jika kayu yang berhasil diangkut itu ditebang di Desa Salas, Waru dan Karai.
“Sayangnya, kayu ini berhasil ditangkap dalam perjalanan menuju Ambon dan pemuatan kayu -kayu itu tanpa dikengkapi dokumen,” kata sumber.
Namun, ternyata ada upaya untuk melepaskan kayu tersebut. Sumber Spektrum di Bula menegaskan jika diduga kuat salah satu pejabat di Polres SBT menelepon Kanit Buser meminta kayu hasil tangkapan itu dilepaskan dengan alasan kayu tersebut milik saudaranya.
“Beliau kabarnya menelepon Kanit Buser Polres SBT meminta agar kayu tersebut dilepaskan karena pengusaha pemilik kayu itu masih saudaranya,” kata sumber ini.
Bahkan, ada penawaran untuk melepaskan kayu tersebut dengan bayaran Rp 4 juta per kubik.
“Rp 4 juta dikalikan 12 kubik,” kata sumber ini tertawa.
Kapolres SBT, AKBP. Agus Joko Nugroho ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu ada penangkapan kayu oleh tim Buser Polsek SBT.
“Terima kasih infonya, tapi saya tidak tahu ada penahanan kayu,” katanya melalui pesan singkat WA, semalam.
Kapolres mengaku dirinya belum menerima laporan dari bawahannya.
“Benar, saya belum terima laporan,” katanya singkat.
Untuk Diketahui, ada dugaan ilegal logging di Desa Waru dan Dawang Kecamatan Teluk Waru, serta Desa Salas Kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), karena sangat meresahkan warga.
Puluhan truk sering masuk dan keluar memuat kayu jenis Belu, kondisi ini terjadi di ketiga desa tersebut, sehingga dapat dipastikan pengangkutan puluhan hingga ratusan kubik kayu hampir terjadi setiap saat.
Dari hasil penelusuran media ini di lapangan, puluhan kubik kayu belu dengan ukuran log dan persegi empat siap diangkut keluar Kota Bula Kabupaten SBT.
Rata rata kayu tersebut diambil dan dibawa ke Kota Ambon oleh sejumlah pengusaha kayu yang berafiliasi dengan pemain kayu di SBT.
Puluhan kubik kayu yang siap angkut ini, terpantau berada di Desa Salas Kecamatan Bula. Sementara puluhan kubik lainnya berada di Desa Dawang dan Desa Waru.
Kuat dugaan kayu kayu tersebut diangkut tanpa dokument, selain itu kuat dugaan juga, ada orang dalam yang ikut bermain sebagai penunjuk jalan bagi pengusaha dari luar Seram Bagian Timur.
Olehnya itu, dari sumber yang di temui di lapangan, kayu belu puluhan kubik yang berada di Desa Salas ini, diduga milik pengusaha Edy.
“Kayu yang di depan itu milik bos Edy,” pungkas sumber yang enggan namanya dipublis.
Rata rata para pegiat kayu di Desa Salas, Dawang dan Waru itu, mengambil dengan cara memesan dan membeli tanpa lengkapi dokument, terutama dokument pemanfaatan hutan konfensionel dan dokumen pengangkutan kayu.
Dia meminta aparat kepolisian, Polres Seram Bagian Timur tegas dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelaku ilegal logging yang marak terjadi di SBT ini.
“Kami meminta kepada apara kepolisian tegas menindak pelaku kayu di sini, karena cukup meresahkan kami” Tambah sumber tersebut.
Menyikapi maraknya ilegal logging di Kabuoaten SBT, anggota DPRD Maluku Dapil Seram Bagian Timur (SBT), Ali Kolatlena meminta agar Pemkab SBT serius menangani persoalan ini..
“Soal ilegal logging di SBT, hal ini sering dikeluhkan masyarakat adat, baik dikemukakan langsung bahkan keluhan yang disampaikan melalui aksi demonstrasi dan lainnya,” kata Kolatlena.
Untuk itu lanjut Kolatlena, dirinya minta Pemda SBT menyikapi hal ini dengan serius serta lakukan kunjungan lapangan untuk memastikan hal itu.
“Sebagai pemegang otoritas kekuasaan, Pemkab SBT mestinya menjadi perhatian pemerintah.
Karena akibat ilegal logging terdampak pada kerugian masyarakat, kerusakan lingkungan, hak-hak ulayat masyarakat adat juga diseroboti dan juga ada kerugian negara, akibat eksploitasi ileggal logging .
Untuk itu Pemda harus serius menyikapi permasalahan ini,” katanya tegas. (TIM)