AMBON, SPEKTRUM – Sidang kasus makar melibatkan tiga petinngi FKM- RMS di Kota Ambon yang mengibarkan bendera benang raja (Republik Maluku Selatan), di Polda Maluku, memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Agustina Ubleuw dan Senia Pentury telah mengajukan tuntutan pidana 3-4 tahun penjara terhadap tiga terdakwa tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (1/10/2020).
Persidangan yang dipimpin majelis hakim Ahmad Hukayat itu, tiga terdakwa terhubung melalui video conference. Simon Viktor Taihittu (56) dan Johanis Pattiasina dituntut dengan pidana tiga tahun penjara. Sedanhkan Abner Litamahuputty dituntut empat tahun penjara.
Simon, Johanis, dan Abner dinilai terbukti bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu. Tuntutan ini dikurangi selama masa penahanan terdakwa,” ucap Jaksa Ubleuw.
Hal yang memberatkan para terdakwa, perbuatan parah terdakwa mengganggu keutuhan dan dapat memecah belah NKRI, mengganggu stabilitas dan keamanan negara, serta mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan.
Meski telah dituntut bersalah, tiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, Samuel Waleruny diluar persidangan mengaku, RMS adalah sah sebagai suatu negara. Sehingga, apa yang di perjuangkan tiga terdakwa adalah sesuatu kebenaran.
“Yang pasti katong minta untuk bebas. Secara fakta dan telah terbuka secara transfarant bahwa, RMS sah sebagai Negara, sehingga yang telah dong perjuangkan itu adalah sesuatu yang benar,” sebut Waleruny.
Sehingga, kata dia lagi bahwa, apa yang diperjuangkan dalam ungkapan aspirasi secara damai di halaman Mapolda Maluku saat itu adalah, hal yang di jamin dalam aturan perundang-undangan tentang menyampaikan aspirasi.
“Dan tuntutan jaksa ini kan kaitan dengan makar yang, belum ada kepastian atau pengertian makar ini apa? Yang kita tau itu makar adalah penyerangan dengan kekerasan, tapi fakta di persidangan tidak ada. Nah, kita hargai jaksa, ini mungkin upaya untuk meredam, tapi kami harapkan harus tidak boleh melanggar prinsif-prinsif suatu kebenaran,” tandas dia.
Diketahui, Kasus ini bermula pada Sabtu 25 April 2020 lalu. Dimana, Ketiga terdakwa menerobos masuk ke Polda Maluku.
Mereka masuk sekitar pukul 15.45 WIT ke markas Polda Maluku yang berada di Jalan Rijali No. 1, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu dengan membawa bendera RMS.
Sebelum menerobos Markas Polda Maluku, ketiga orang itu berjalan kaki dari arah jembatan Skip dengan membawa bendera RMS, sambil berteriak “Mena Muria”.
Sepanjang perjalanan, mereka membentang bendera RMS atau yang dikenal dengan istilah benang raja itu. Aksi mereka menjadi tontonan warga yang melewati jalur jalan depan Polda Maluku.
Saat tiba di depan pintu halaman, ketiganya langsung masuk, dengan tetap membentangkan bendera RMS, dan teriakan Mena Muria.
Petugas di penjagaan kaget. Mereka langsung bergegas keluar. Salah satu diantara petugas mengarahkan laras senjata ke arah ketiga orang itu. Seorang berpakaian petugas preman, buru-buru menutup pintu pagar halaman polda.
Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke ruang Ditreskrimum. Dari tangan mereka, polisi menyita satu buah bendera RMS berukuran 1 meter lebih. (S-07)