AMBON, SPEKTRUM – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran makan dan minum tenaga kesehatan COVID-19 tahun 2020 di RSUD dr. M. Haulussy Ambon, JAA, LML, MD, serta HB belum juga diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Penyidik mengaku masih mengagendakan pemeriksaan terhadap mereka.
“Untuk pemeriksaan terhadap keempat tersangka masih dijadwalkan penyidik. Ikuti saja,” begitu kalimat singkat yang diucapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Malukul, Wahyudi Kareba seperti dilansir RRI Ambon, Minggu (11/12/2022).
Menyinggung alasan lambatnya pemeriksaan terhadap keempat tersangka, mengingat keempatnya sudah ditetapkan tersangka sejak September 2022 lalu, Kareba enggan berkoemntar. “Ikuti saja, sementara masih dijadwalkan, “ smabungnya via selulernya itu.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi sebelunya menjelaskan, setelah jaksa menerima hasil audit BPKP dan melakukan gelar perkara, akhirnya ditemukan ada unsur pidana dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Nilai kerugian keuangan negara yang ditemukan dalam perkara ini sekitar Rp600 juta,” kata Triono.
Sementara mengenai perkara dugaan korupsi dana pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2016-2020, Triono mengatakan hingga kini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. (*)