AMBON, SPEKTRUM– SEM alias E, warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Ahusen dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp. 800 juta, subsider 3 bulan kurungan oleh JPU E. Wattimury karena melakukan transaksi narkoba. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang secara virtual, Senin (5/7/2021) di ruang sidang Sari, Pengadilan Negeri, Ambon, dipimpin hakim ketua, Jenny Tulak.
Dalam sidang diketahui, SEM ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada tanggal 4 Februari 2021, pukul 23.30 WIT. Saat itu ia sedang berdiri di depan rumah kopi Sariwangi, Urimesing, namun ketika melihat aparat Polda mendekat, SEM berusaha melarikan diri dan dikejar hingga terjatuh.
Saat ditangkap, tim Ditresnarkoba tidak menemukan barang bukti di tubuh SEM, namun menemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening ukuran kecil, dalam dos rokok Marlboro merah, di atas rerumputan, di sekitar tempat terdakwa jatuh ketika lari mencapai kurang lebih 7 meter.
Penangkapan SEM bermula saat tim melakukan penangkapan terhadap JM & CL yang mengaku sering mendapatkan narkoba dari SEM. Mereka berdua membeli seharga Rp.500 ribu dari SEM dan SEM membeli barang haram tersebut dari ES seharga Rp.400 ribu.
Ketika JM dihadirkan sebagai saksi, ia mengakui telah memberi uang kepada SEM. Uang tersebut diserahkan kepada SEM yang pergi mengambilnya di penginapan Tiara, Jalan Sam Ratulangi, Ambon.
Menurut SEM, ia tidak mengambil secara langsung paket sabu-sabu tersebut dari ES tetapi melalui telepon. ES meletakkan sabu-sabu pesanannya tersebut di rerumputan. Jadi, SEM tidak sempat mengambil barang haram itu.
Barang bukti seberat 0.11 gram setelah diuji di BPOM Ambon pada tanggal 19 Februari adalah jenis narkotika golongan I atau Metamfetamin dan terhadap uji sampel urine SEM yang dilakukan di Balai Laboratorium Kesehatan, terbukti positif menggunakan narkoba.
Ia didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) atau kedua Pasal 112 ayat (1) atau ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No.35/2009 tentang Narkotika. (HS-17).

