AMBON, SPEKTRUM– FHS alias F, penduduk Passo menjalani sidang perdana, Senin (12/7/2021) di ruang Sari Pengadilan Negeri Ambon, setelah ketahuan dan ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku pada tanggal 24 Februari 2021, di depan SPN Passo, Kecamatan Baguala.

Dalam sidang, diketahui F ditangkap setelah saksi penyidik dari Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari informan bahwa F menguasai narkotika golongan 1 jenis ganja. Berdasarkan informasi tersebut, 3 orang anggota langsung menangkap F. Pada saat ditangkap, F mengakui memiliki barang terlarang tersebut di rumahnya. Mereka kemudian bersama-sama ke rumah F. Di sana, F mengambil 10 paket ganja dalam bungkus plastik klip bening kecil dan dimasukan ke dalam sepatu merek Nike sebelah kiri dan dimasukkan dalam tas warna oranye di kamarnya.

Barang bukti tersebut langsung diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses. Ia kemudian diinterogasi dan mengaku mendapatkan ganja tersebut dari MJ alias E, bertempat tinggal di Rumah Tiga.

Awalnya, pertengahan Januari 2021, E menawarkan ganja kepada F. Setelah F setuju, pada akhir Januari 2021, E menghubungi F via telepon seluler untuk mengambil ganja tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIT, F pergi ke rumah E untuk mengambil barang terlarang itu.

E telah menyiapkan barang terlarang tersebut dalam 15 paket kecil dalam plastik bening yang disimpan dalam plastik berwarna biru, namun ketika ditangkap hanya tersisa 10 paket karena 5 bungkus telah dikonsumsi F sendiri.

F juga diperiksa urine-nya dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Ia terancam Pasal 115 UU 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 127.  (HS-17).