Terkait Aliran Rp 5,5 Miliar di DPRD Kota Ambon, Mantan Sekwan Mangkir

AMBON, SPEKTRUM – Mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon, Eky Silooy (ES) mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Ambon. ES dipanggil untuk dimintai keterangannya seputar aliran dana Rp 5,3 miliar di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020 berdasarkan temuan BPK RI. Sementara empat orang mantan anak buahnya mendatangi Kejhari Ambon untuk memberi keterangan, Senin (22/11/2021).

Keempat staf yang dipanggil yakni  JT Kasubag Keuangan,  CP PPTK Kegiatan Perda Makan Minum, EL PPK Kegiatan Perjalanan Dinas,  HT Staf Bagian Keuangan Setwan Kota Ambon.

“Pemeriksaan masih jalan sejak pukul 09.30 WIT terhadap mereka yang dipanggil hari ini,” tandas Kasi Intelijen Kejari Ambon, Djino Talakua kepada wartawan melalui whatsapp grup.

ES yang kini menjabat sebagai Asisten I Setkot Ambon belum memenuhi panggilan jaksa tanpa pemberitahuan dan alasan dan dijadwalkan pemanggilan ulang pada hari Kamis (25/11/2021).

“Beliau tidak datang dan tidak ada pemberitahuan, kita jadwalkan pemanggilan ulang pada Kamis,” terangnya.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap empat staf Sekretariat DPRD Kota Ambon yang dimulai sejak pukul 09.30 baru berakhir pada pukul  19.00 wit. keempat orang tersebut dicecar 30 pertanyaan.  (HS-16)