27.7 C
Ambon City
Kamis, 12 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terdakwa Skandal BNI Jalani Sidang Perdana

AMBON, SPEKTRUM – Enam terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan TPPU perkara penggelapan dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon senilai Rp.58,9 miliar lebih, Serlasa (07/04), menjalani persuidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatrakan, Faradibah Yusuf merupakan otak di balik kasus dimaksud. Sidang ini digelar secara terpisah dengan sistim teleconfrence.

Majelis Hakim diketuai Pasti Tarigan, didampingi Jefry Y. Sinaga dan Benhard Panjaitan selaku hakim anggota berada di Pengadilan Negeri Ambon. Sedangkan JPU, berada di Kajari Ambon, sementara para terdakwa didampingi Penasehat Hukum berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Klas II.A Ambon.

Para tersangka yang diadili masing-masing, terdakwa Faradiba Yusuf selaku Wakil Pimpinan PT.BNI Cabang Utama  Ambon, Marce Muskitta alias Ace, selaku  Pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Krestianus Rumahlewang alias Kres di KCP Tual, Joseph Resley Maitimu alias Ocep di KCP  Aru, Andi Yahrizal Yahya alias Calu selaku Pimpinan Kas BNI Pasar Mardika dan Soraya Pelu alias Ola alias Ibu Aya selaku orang suruhan terdakwa Faradiba Yusuf.

Keenam terdakwa tersebut, menurut JPU, diduga mereka membobol uang nasabah BNI Cabang Ambon, dan otaknya adalah terdakwa Faradiba Yusuf. Aktor utamanya di balik kasus dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada PT.BNI Cabang Utama Ambon.

“Sebagai pelaku utamanya adalah terdakwa Faradiba Yusuf alias Fara. Dia selaku Wakil Pimpinan PT.BNI Cabang Utama  Ambon. Bobolnya uang nasabah, lantaran diduga terjadi Tipikor dan juga TPPU di bank dimaksud,” kata JPU, Ahcmmad Atamimi dalam dakwaan di sidang perdana itu.

Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, sekitar pukul, 10:30 WIT sidang dimulia. Terdakwa Faradhiba Yusuf bersama rekan terdakwa lainnya terlihat jelas di layar atau slide, mengenakan baju putih. Ketat mereka didampingi petugas Rutan Ambon yang berdiri di belakang para terdakwa sembari mengikuti proses sidang.

Sedangkan tim JPU, terlihat ada lima orang yang dipimpin Achmad Attamimi. Saat membaca dakwaan secara garis-garis besar terhadap dakwaan setebal 200 lembar lebih secara bergantian.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, tindak pidana dilakukan perannya masing-masing. Terdakwa utama Faradiba pada tahun 2012 menjabat selaku karyawan BNI Ambon, menawarkan kepada beberapa nasabah, dianggap sebagai nasabah prioritas suatu investasi dalam bentuk program cashback.

“Penempatan dana pada produk tabungan dan deposito di BNI dengan menjanjikan pemberian imbal hasil (return) dan bonus hingga mencapai 20% per bulan. Dari nominal penempatan dana. Juga menawarkan investasi yang ditempatkan pada perdagangan hasil bumi (cengkeh), dengan presentase keuntungan tertentu yang dijanjikan,” kata JPU dalam dakwaannya.

Dijelaskan, kemudian program-program tersebut seolah-olah adalah produk resmi dari PT.BNI Ambon. Padahal, BNI tidak pernah mengeluarkan program dimaksud. Melainkan program yang hanya dibuat terdakwa Faradiba Yusuf untuk kepentingan pribadinya.

“Selanjutnya terdakwa Faradiba pernah menawarkan beberapa program kepada nasabah pada tahun 2012 selaku custoner service di KCP Waihaong. Para nasabah dengan program Tabungan Plus atau Taplus modal, tabungan deposito,dengan nilai nominal uang berkisar puluhan miliaran (Terlampir dalam dakwaan),” jelasnya.

Disampaikan, pada tahun 2013-2014 sampai 2015, terdakw Faradiba menjabat sebagai KCP Kas Mardika. Dirinya pun turun melakukan program tersebut dengan berbagai jenis tabungan dengan nilai uang ratusan miliar.

Atas perbuatan dilakukan para terdakwa lain, secara bersama-sama melakukan tindak pidana kejahatan, yakni terjadi setoran uang tanpa diketahui fisik uang pada KCP Tual sebesar Rp. 19.800.000,00. KCP Masohi sebesar Rp.9.500.000.00. KCP Aru sebesar Rp.29.650.000.000.00, sehingga terjadi kerugian pada BNI Cabang Utama Ambon sebesar Rp.58,950.000.000,00.

Dari uang-uang tersebut, terdakwa utama  Faradiba Yusuf saat itu menjabat selaku Wakil Pimpinan PT.BNI Cabang Utama Ambon memerintahkan untuk mentransfer ke rekening Fara yang sudah disiapkan.

Selain ke terdakw Faradiba, para KCP juga mentransfer ke rekening  terdakwa Soraya Pelu. Atas perbuatan tersebut, terdakwa menggunakan uang hasil kejahatan itu sebanyak Rp.45.326.000.000,00. (Empat puluh lima miliar tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah).Atas perbuatan keenam terdakwa, membuat terjadi kerugian negara sesuai hitungan BPK RI sebesar Rp.58,950.000.000,00.

Keenam terdakwa didakwa dalam dakwaan primair  melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sedangkan untuk dakwaan Subsider melanggar pasal 3  ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

“Untuk dakwaan primer kedua, ke enam terdakwa didakwa melanggar pasal 3 UU Nomor: 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencurian uang  jo pasal 55 ayat (1) k2-1 KUH Pidana joncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” tandas JPU dalam dakwaanya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, tim kuasa hukum masing-masing lima terdakwa, yang diwakili, Firel Sahetapy, Jonathan Kainama, Kelson Haurissa, kepada majelis hakim mengaku  akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Karena menilai dakwaan JPU tidak bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sedangkan untuk terdakwa Andi Yahrizal Yahya alias Calu selaku Pimpinan Kas BNI Pasar Mardika tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut.(S05)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles