SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Desakan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera turun tangan dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam, Kepulauan Aru, kian menguat. Lambannya respons BPK dinilai berpotensi menghambat penetapan tersangka dalam perkara yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah itu.
Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) bahkan menilai keterlambatan audit investigatif membuka ruang bagi pihak-pihak yang diduga terlibat untuk melakukan manuver hukum dan melemahkan proses penyidikan.
Sekretaris AMATI, Collin Leppuy, menegaskan proyek Jalan Lingkar Wokam ruas Tunguwatu-Nafar bukan hanya menyebabkan kerugian negara Rp11,3 miliar sebagaimana temuan awal, tetapi total kerugian diperkirakan mencapai Rp36,7 miliar karena proyek tersebut mangkrak dan tidak lagi memberi manfaat bagi masyarakat.
“Jalan itu sekarang sudah kembali menjadi hutan. Tidak ada manfaat sama sekali bagi masyarakat. Karena itu kerugian negara tidak bisa hanya dihitung dari nilai pekerjaan, tetapi juga harus dilihat sebagai total loss,” kata Leppuy.
Kasus ini kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk kontraktor pelaksana proyek yang kini menjabat Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel. Ia diperiksa penyidik pada 1 April 2026 lalu karena dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas mangkraknya proyek tersebut.
Namun hingga kini, Kejati Maluku belum juga menetapkan tersangka. Penyidik masih menunggu audit investigatif dari BPK RI untuk memastikan besaran kerugian negara sekaligus menguatkan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Menurut Leppuy, di titik inilah peran BPK menjadi sangat menentukan. Permintaan Kejati Maluku kepada BPK RI untuk membentuk tim audit investigatif disebut sudah dilayangkan lebih dari sebulan lalu, namun belum direspons.
“Mestinya BPK Pusat merespons cepat permintaan Kejati Maluku. Jika terlalu lama, maka ada kesan BPK justru memberi ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk bermanuver dan melakukan pelemahan proses hukum,” ujarnya.
Leppuy bahkan mengingatkan keterlambatan audit investigatif bisa memunculkan dugaan obstruction of justice.
“Kalau BPK membiarkan kasus ini berlarut-larut, maka publik bisa menilai ada pembiaran terhadap upaya pelemahan proses hukum. Itu berbahaya karena bisa dianggap sebagai obstruction of justice,” katanya.
AMATI mendesak agar BPK segera membentuk tim audit investigatif dan turun langsung ke Kepulauan Aru bersama penyidik Kejati Maluku. Audit itu dinilai menjadi kunci untuk membuka jalan bagi penetapan tersangka.
Selain itu, Leppuy juga meminta agar penghitungan kerugian negara dilakukan sepenuhnya oleh BPK, termasuk jika membutuhkan ahli konstruksi. Ia mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan hanya BPK yang berwenang menetapkan kerugian negara.
“Jangan sampai ada ahli dari luar BPK yang dipakai karena itu bisa menjadi celah hukum dan mengganggu proses penyidikan,” tegasnya.
AMATI juga meminta BPK tidak menganulir temuan tahun 2018 yang menjadi dasar awal pengusutan kasus tersebut. Sebab, temuan itulah yang digunakan masyarakat saat melapor ke Kejati Maluku hingga akhirnya perkara naik ke tahap penyidikan.
“Kalau temuan 2018 dianulir, maka publik akan mempertanyakan kredibilitas dan integritas BPK sendiri. Karena itu kami berharap BPK bekerja profesional dan tidak atas dasar kepentingan tertentu,” tandasnya. (S-03)

Tinggalkan Balasan