Teller BNI Ambon Tersangka

Foto Istimewa /Dok Spektrum

AMBON, SPEKTRUM – Penetapan Wiliam Alfred Ferdinandus, salah satu Teller (petugas) Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Utama Ambon sebagai tersangka. dirahasiakan oleh mantan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes (Pol) Firman Nainggolan.

Informasi pasti tentang penetapan tersangka tambahan dalam skandal penggelapan dana nasabah BNI 46 Cabang Utama Ambon ini, juga baru diketahui Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) Mohamad Roem Ohoirat, Selasa (3/03/2020).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat kepada wartawan mengaku, penetapan Wiliam Alfred Ferdinandus sebagai tersangka, dilakukan tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, sejak 27 Februari 2020.

“Betul (Pada 27 Februari 2020), Wiliam Alfred Ferdinandus sudah ditetapkan sebagai tesangka sekaligus telah ditahan. Dia ditetapkan (sebagai tersangka) di masa Direktur Reskrimsus lama (Firman Nainggolan). Saya baru dapat info juga,” kata Kabid Humas Polda Maluku ini menjawab wartawan, Selasa (03/03/2020).

Dengan itu, lanjut Kabid, jumlah tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon menjadi delapan orang tersangka.

“Penetapan Wiliam sebagai tersangka setelah penyidik melihat jelas keterlibatannya. Dia berperan memasukan uang dan transfer uang atas perintah Faradiba Yusuf,” ungkap Kabid Humas.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Tata Ibrahim diketahui menguasai beberapa rekening untuk menampung dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon, yang dibobol tersangka Faradiba Yusuf dan kawan-kawan.

Dari delapan orang tersangka di kasus jumbo ini, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menyerahkan enam tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Enam tersangka awal yakni Faradiba Yusuf, mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon, anak angkat Faradiba yakni Soraya Pellu, KCP BNI Mardika Andi Rizal alias Callu, KCP BNI Tual, Chris Rumalewang, KCP BNI Aru, Josep Maitimu, KCP BNI Masohi, Martije Muskita.

Sedangkan berkas tersangka Tata Ibrahim, Pejabat Divisi BNI Wilayah Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, baru diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Kejati Maluku, dimana masih dipelajari oleh Penuntut Umum.

Diketahui, dari pengembangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menemukan dana nasabah yang dibobol berkisar di angka Rp.135,3 Miliar. Awalnya, pihak BNI hanya melaporkan dana nasabah yang dibobol senilai Rp.58,9 miliar.

Namun hasil pengembangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terungkap fakta baru dimana ada dana Rp.76,4 miliar yang ditampung Tata Ibrahim, pegawai kantor Wilayah BNI Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Hingga berita ini dipublish, tim penyidik Ditreskrimsus Poda Maluku masih bekerja guna menyingkap dugaan keterlibatan oknum lain di kasus ini. (S-01)