Ali Tuahan Buat Surat Terbuka ke Kapolda
AMBON, SPEKTRUM – Merasa tudak puas dengan penangguhan penahanan yang dilakukan Polres Maluku Tengah, akhirnya Ali Tuahan membuat surat terbuka kepada Kapolda Maluku.
Surat terbuka yang viral di media sosial Facebook ltu, berisikan ketidakpuasan warga Kota Masohi terkait penangguhan penahanan Camat Amahai (Semuel Birahy) & Raja Negeri Haruru (Yacobus Maatoke). Keduanya ditahan Polres Malteng lantaran menjadi tersangka pada kasus dugaan pemalsuan dokumen/keterangan kelulusan pengganti ijazah.
Ali Tuahan yang dikonfirmasi Spektrum soal Surat Terbuka yang ditulisnya kepada Kapolda Maluku, membenarkan hal tersebut..
Menurutnya, surat tersebut mewakili kekuatirannya sebagai warga Kota Masohi dan berharap Surat Terbuka yang ditulisnya bisa menjadi lemberitaan di media.
“Sata berharap, Koran Spektrum bisa mengangkat hal ini menjadi pemberitaan,” katanya.
Surat Terbuka kepada Kapolda Maluku
Untuk ketahuan Bapak Kapolda Maluku bahwa kini beredar informasi ditengah masyarakat bahwa dua tersangka dugaan pemalsuaan dokumen / keterangan kelulusan pengganti Ijazah masing-masing; Camat Amahai (Semuel Birahy) & Raja Negeri Haruru (Yacobus Maatoke) sudah dikeluarkan dari Rutan Polres Malteng karena Penangguhan Penahanan yang diduga dilakukan oleh Bupati Malteng. Sehingga sontak semua orang bertanya-tanya ada apa gerangan sehingga hal itu bisa terjadi? Apakah Polres Malteng hanya mengangggap ini sebuah Sinetron & bukan Sindikat Kejahatan Pemalsuan Dokumen?
Oleh karena secara pribadi beta sangat ragu dgn proses hukum di Polres Malteng seperti model begini, sehingga beta minta kepada Bapak Kapolda Maluku segera mengambil alih kasus ini, sebab dikuatirkan nama institusi POLRI bisa tercoreng dengan kasus pemalsuan dokumen seperti ini. Alasan krusial sehingga Polda Maluku mengambil alih kasus ini oleh karena:
Pertama;
Dugaan keterlibatan Bupati & institusi terkait di Pemkab Malteng, sehingga harus ada tambahan tersangka lain yg ditetapkan oleh Polda Maluku.
Kedua;
Dikuatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dirasuki pikiran segarnya, & di bunuh atau membunuh diri, oleh karena itu kedua tersangka harus dikembalikan lagi ke Rutan Polres Malteng.
Ketiga;
Untuk penangguhan penahanan dgn alasan kemanusiaan sangat tidak mendasar, sebab keduanya beragama Kristen, bukan beragama islam yg harus merayakan Hari Raya Idhul Adha bersama keluarganya
Keempat;
Dikuatirkan tersangka Yacobus Maatoke dirasuki pikirannya sehingga dipaksa untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Raja Negeri Haruru dalam menyelamatkan pihak calon tersangka lain.
Kelima;
Dikuatirkan tersangka Yacobus Maatoke Raja Negeri Haruru terjebak konspirasi, sehingga dgn legowo menyerahkan kepemimpinan Raja Negeri Haruru kepada marga Waeleruni selaku pihak penggugat yg selanjutnya Sindikat Kejahatan Pemalsuan dokumen ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses hukum di Pengadilan.
Demikian surat terbuka ini beta buat dalam keadaan sadar selaku pegiat media sosial untuk kiranya direspon oleh Bapak Kapolda Maluku.
Masohi, 11 Juli 2022
Ali Tuahan
Jln. Makila RT. 004 Kelurahan Letwaru Kecamatan Kota Masohi, Maluku Tengah. (Tim)