AMBON, SPEKTRUM – PT Jakarta Baru Grup (JBG) Ambon dipasang stiker (plang) oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) bersama tim bentukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, lantaran belum dibayarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Selasa (27/9/2022).
Ketua Tim Kordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah Maluku dan Papua, Dian Ali, mengatakan, pendampingan KPK ke Kota Ambon dalam rangka kepatuhan wajib pajak sejumlah perusahaan salah satunya PT JBG.
Pemasangan plang pada gedung milik PT JBG bukan untuk pembayaran PBB gedung tersebut namun untuk tiga bidang tanah milik Jhon Sucahyo pemilik perusahaan itu yang belum melunasi PBB.
“Untuk gedung ini memang sudah lunas, tapi pengusahanya punya tiga bidang tanah lain yang hingga hari ini PBB nya belum dilunasi,” kata Dian Ali kepada wartawan.
Menurutnya, nominal untuk PBN yang belum dilunasi PT JBG senilai Rp 146 juta. KPK menyegel agar ada keseriusan dari pihak perusahaan untuk secepatnya membayar PBB dimaksud.
Pihaknya berharap, kata Dian Ali, pembayaran bisa dilakukan secepat mungkin.
“Nanti kita akan buat berita acara paling tidak seminggu kedepan sudah harus lunas,” paparnya
Dikatakan, kalaupun pihak perusahaan tak juga merespon peringatan KPK, maka akan ada tahap-tahap lanjutan diawali dari peringatan pertama, kedua hingga penyitaan aset.
“Kalau tidak dihiraukan maka ada peringatan hingga penyitaan aset,” tegasnya.
Pemasangan plang juga dimaksudkan agar bisa menjadi efek jera bagi para wajib pajak yang lain.
Jika tak ada tindakan tegas, maka para wajib pajak bakal menunda-nunda pembayaran PBB.
“Prinsipnya kita lakukan supaya kedepan wajib pajak yang lain tidak lagi menunda- nunda bayar pajak,” terangnya
Selain pemasangan plang di Kantor PT JBG, KPK juga akan melakukan hal yang sama di gudang buku dan juga RM. Sari Gurih Lateri.
“Kita ambil tiga sebagai sampel, besok pagi Pemkot akan mengundang pelaku usaha untuk menyampaikan Perwalkot tentang kewajiban menggunakan sistem untuk melaporkan pajaknya,” katanya. (HS-16)