AMBON, SPEKTRUM – Penetapan tapal batas Negeri Kariu dan Pelau Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah dengan tegas ditolak masyarakat adat Negeri Kariu lantaran penetapan dan pematokan batas wilayah administrasi Negeri Kariu dan Pelauw yang dilakukan oleh tim penegasan tapal batas tanpa disaksikan tokoh adat Negeri Kariu.
Sebagai penegasan penolakan tersebut, maka masyarakat adat melayangkan surat keberatan atas penetapan batas wilayah yang telah dilakukan pada tanggal 3 September 2022 oleh tim penegasan tapal batas dari Kabupaten Maluku Tengah tanpa kehadiran tokoh adat Negeri Kariu.
”Surat penolakan telah dikirim ke semua instansi pemerintah daerah hingga ke Mendagri dan Presiden. Penetapan batas wilayah yang dilakukan tim sangat melanggar hak hak kami sebagai pemilik dati dan negeri,” kata Amanupui Negeri Kariu, Silas Pariury kepada wartawan di Ambon, Jumat (09/09/2022).
Menurutnya apa yang dilakukan oleh tim dari pemerintah kabupaten Maluku Tengah sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Sebab penetapan batas wilayah dilakukan tanpa kehadiran pemilik dati.
Sebagai tokoh adat negeri Kariu maka pihaknya sangat menyayangkan langkah yang dilakukan tim pemerintah kabupaten Maluku Tengah. Mestinya sebagai pemilik dati harus dihadirkan dalam penetapan batas wilayah.
” Ini langkah yang sangat tidak adil bagi kami masyarakat Kariu. Karena itu kami menolak dengan tegas penetapan batas wilayah negeri Kariu dan Pelauw,” tegas Pariury yang didampingi staf Lembaga Adat Daniel Pariury, Kapitang Kariu Samuel Nahusona dan tokoh masyarakat Kariu, Efrai Pattiwaellapia.
Dijelaskan, Negeri Kariu terbentuk dari 12 negeri adat yaitu Aman Haruwee, Aman Selana, Aman Waelapia, Aman Hatumanu, Aman Ira, Aman Puturessy, Aman Jambua, Aman Huwe, Aman Latu, Aman Upi, dan Aman Tunimahu.
“Pada satu masa dimana Pemerintahan Portugis meminta dulakukan pembaptusan bagi masyarakat maka srluruh masyarakat Negeri Kariu dikumpulkan di pesusir pantai, dan sejak saat itu, seluruh masyarakat Negeri Kariu menetap,” jelasnya.
Sebenarnya, Negeri Kariu berbatasan dengan Negeri Pelauw di sebelah timur, sebelah barat dengan Negeri Hulaliu, Selatan dengan Aboru. Dengan demikian harus menghadirkan saksi batas dalam penegasan tapal batas negeri.
Dengan ditetapkannya tapal batas Negeri Kariu dan Pelauw merugikan masyarakat Negeri Kariu lantaran semakin mempersempit Negeri Kariu.
“Ini perbuatan yang merugikan Negeri Kariu, yang kami pertanyakan di mana perlindungan negara karena sebagai Negeri Adat kami dilindungi negara,” kata Staf Lembaga Adat Negeri Kariu, Daniel Pariury. (HS-16)