AMBON, SPEKTRUM – Nasabah BNI Cabang ancam akan menduduki Kantor Cabang BNI Ambon jika uang mereka yang dirampok mantan Wakil Pimpinan BNI Bidang Pemasaran dan Bisnis, Faradiba Yusup tak kunjung dikembalikan.
Ancaman ini dikemukakan lima nasabah BNI yang sesuai putusan Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi dan Mahkama Agung harus dibayarkan.
Sayangnya, selaku bank plat merah, yang mestinya taat hukum, namun dengan sengaja mengabaikan proses hukum yang sudah memiliki keputusan tetap atau ingkracht.
Kelima nasabah, Imaran Laisouw dengan total tabunganya Rp. 100.250.000,-; Sitti Taila Latuapo Rp. 200 juta; Riswan deposite BNI No. Seri PAA 0352596 sebelsar Rp. 300 juta, deposite BNI No. Seri PAAA 035297 sebesar Rp. 300 juta, dan tabungan taplus bisnis sebesar Rp. 76 juta. Total keseluruhan uang milik Rsiwan berjumlah Rp. 676 juta.
Selanjutnya, Suriani. Total uang yang harus dibayarkan pihak BNI adalah sebesar Rp. 1.450.000.000,-; dan yang terakhir Faisal Kotalima senilai Rp. 440 juta. Total keseluruhan uang milik kelima nasabah ini berjumlah Rp. 2,8 miliar.
“Kita sudah komitmen, mungkin setelah pres confrens ini kita akan demo. Ini kita lakukan sebagai bentuk langkah tegas kami atas sikap BNI yang tak mau membayar uang kelima klien kami,” sebut kuasa hukum kelima nasabah, Lutfi Sanaky sembari ditambahkan salah satu klienya.
“Biar perlu kita tidur disana,” sebutnya semangat kepada wartawan di Ambon, Kamis (16/2/2023).
Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon atas putusan MA yang menyatakan, menolak permohonan kasasi oleh pemohon kasasi PT BNI Cabang Ambon dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon.
Putusan Kasasi itu, kata Lutfi, telah diterima PN Ambon sejak 22 November 2022 lalu, dan pihaknya baru menerima pemberitahuan pada pertengahan Januari 2023 kemarin.
Tindaklnjutnya, ia bersama tim hukum lainnya telah berkordinasi dengan pihak Bank untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.
“Di tanggal 6 Februari kemarin saya bersama tim hukum telah menemui pihak BNI untuk membayar uang nasabah sebagaimana amar putusan MA yang menguatkan putusan PT Ambon. Namun, mereka mengaku sedang berkordinasi dengan pembela mereka di Jakarta. Katanya mau PK. Nah, PK (peninjuan kembali) itu tidak menghalangi eksekusi nantinya,”jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan aksi demo dan memboikot kantor BNI Cabang Ambon.
“Kita lakukan agar masalah ini tidak lagi terjadi kepada nasabah lainnya. Harapnya, pihak BNI segera membayar seperti sebagaimana janji mereka sebelumnya,” tandasnya. (*)