AMBON, SPEKTRUM – Sejak penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid I dan II, tingkat pelanggaran masyarakat tidak pernah dilaporkan.
Padahal, Peraturan Walikota (Perwali) Ambon resmi dikeluarkan, dan mengatur tentang setiap orang yang melanggar akan dikenakan sanksi, baik sanksi teguran hingga denda.
“Namun sejauh ini, Pemkot Ambon belum sekalipun mengumumkan berapa jumlah pelanggaran yang dilakukan masyarakat Kota Ambon terhadap program-program tersebut, mestinya harus disampaikan ke publik,” kata Anggota DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, kepada Wartawan, kemarin.
Menurutnya, itu harus disampaikan agar dapat diketahui sejauh mana hasil dari penerapan Perwali dimaksud, dan sebagai bahan evaluasi tim.
“Umumkan jumlah pelanggaran, apa saja, di posko mana, supaya masyarakat tidak menganggap Pemkot hanya sekedar menghadirkan jumlah posko pengamanan. Tapi itu menjadi satu ketegasan pemerintah dalam memutus mata rantai penularan covid-19 di Kota Ambon,”katanya. (S-01)