Pembangunan bertujuan untuk mengakat harkat dan martabat rakyat demi memajukan kesejaahteraan umum. Jika anggaran negara atau daerah diselewengkan, sejatinya oknum terkait patut dimintai pertanggungjawaban.
Sedianya negara mendambakan pembangunan demi kemajuan serta kesejahteraan rakyat. Eksekutor adalah penyelenggara negara mulai tingkat pusat hingga daerah. Namun sejauh ini pembangunan terkesan dirantai praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Penindakan butuh komitmen dan keberanian lembaga penegak hukum mulai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejakasaan maupun Kepolisian. Ruang gerak KPK “luas” untuk menumpas para oknum penyeleweng uang negara.
Bukan hanya pengusaha atau kontraktor yang terlibat dalam korupsi namun oknum penyelenggara negara pun ikut terseret lke jurang korupsi. pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara haraus ditingkatkan. Sehingga oknum tertentu jangan mudah bertindak menyeleweng.
Ruang korupsi masih terbuka dalam penanganan paket proyek fisik di daerah ini. Penyelewengan semakin menjadi. Oknum tertentu memanfaatkan kedekatana dengan apejabat untuk menggarap proyek.
Banyak program yang dicanangkan pemerintah, tapi belum mampu mengatasi kesenjangan di daerah. Praktek korupsi nyaris selalu ada di setiap pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Kesadaran dalam membangun negeri tanpa korupsi seakan telah hlang. Oknum mengejar keuntungan sepihak dalam menangani proyek milik pemerintah.
Merjuk hal tersebut, KPK sementara menangani kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi (sua), yang diduga melibatkan oknum pejabat negara di daerah, dan pengusaha atau kontraktor tertentu. Kasus dimaksud adalah anggaran pembangunan infrastruktur tahun 2011-2016 di Kabupaten Buru Selatan.
Praktek suap dan tipikor ditengarai melibatkan oknum pengusaha (kontraktor) tertentu dengan pejabat negara di Bursel, soal penanganan paket proyek infrastruktur di kabupaten Bursel tahun 2011-2016. Implementasi anggaran tahun 2011-2016 ini sarat penyimpangan.
Oknum pengusaha dan pejabat lingkup Pemda Kabupaten Bursel pun terseret. Mereka telah diperiksa tim KPK mulai di kota Ambon hingga dipanggil hadir di gedung KPK di Jakarta. Data dan bahan keterangan telah dikumpulan penyidik KPK untuk dijadikan alat bukti. Anggaran untuk pembangunan infrastruktur digelontorkan negara tahun 2011-2016 lalu, berpotensi kebocoran.
Pada 2015 – 2018 lalu, KPK pernah menerima sebanyak 235 laporan indikasi tindak pidana korupsi dari Maluku. Setelah ditelaah, dari 235 laporan, ada 155 laporan yang terindikasi dugaan tindak pidana korupsi. sebanyak 80 laporan lainnya dinyatakan tidak ada unsur tindak pidana korupsi.
Ratusan kasus dugaan tipikor dari Maluku berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur mulai provinsi hingga kabupaten dan kota. Satu kasus yang sementara saat ini ditangani KPK adalah dugaan gratifikasi (suap) dan korupsi anggaran pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016. Nayli dan keberanian serta komitmen KPK sementara diuji.
Semoga pengusutan kasus tersebut hingga ke pengadilan dapat memberikan kepastian hukum. KPK harus jujur dan berani untuk menindak oknum yang memang terlibat dalam perkara dugaan suap dan tipikor di anggaran pembangunan infrastruktur tahun 2011-2016 Bursel. Siapapun yang terlibat, dalam konteks penegakan hukum, KPK wajib berlaku adil. (*)