AMBON, SPEKTRUM – Max Sopacua menyebut Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku, Roy Pattiasina adalah penghianat.
Kepada Spektrum, via telepon seluler, Kemarin, Sopacua mengaku menyesal pernah mempertahankan Roy Pattiasina di Demokrat. Bahkan memperjuangkan yang bersangkutan sebagai Ketua DPD partai demokrat Maluku, saat itu.
“Ketua DPD Maluku itu sejak dulu seharusnya sudah dihilangkan dari partai demokrat. Tapi kita terus mempertahankan. Penjilatnya luar biasa Roy itu. Saya termasuk yang berjuang untuk Roy itu jadi Ketua waktu itu. Ternyata kalakuangnya kaya begitu. Penghianat,”cetus Sopacua.
Sopacoa mempertanyakan apa hak Roy selaku Ketua DPD saat ini, melaporkan dan meminta polisi mengadili 11 delegasi partai demokrat Maluku yang mengikuti KLB.
“Apa hak dia (Roy) melaporkan Max Pentury dan kawan-kawan yang ikut KLB. Kalau dia mau lapor, lapor DPP, karena DPP yang undang mereka untuk datang. Mereka itu dibawah perintah. Dan menfasilitasi mereka, tiket adalah DPP kelompok KLB, salah besar. Itu orang (Roy) tidak mengerti apa-apa,”tegasnya.
Sopacua menyindir Roy Pattiasina agar tidak melupakan sejarah dari mana berasal.
“Dia (Roy) bole berpartisipasi, tapi jangan melakukan tindakan-tindakan yang merusak pikiran orang. Bole tidak setujuh dengan Max Pentury dan kawan-kawan, tapi dengan melapor, itu konyol. Roy itu tidak ada terima kasihnya. Malah membuat hal-hal. Tapi Tuhan akan berikan jalan. Siapapun yang akan dinobatkan jadi pengurus partai yang sebenarnya hasil Kumham dan Pengadilan nantinya, akan kita lihat nanti. Roy itu jangan melupakan sejarah,”ujarnya.
Diakui, bahwa peristiwa pelaporan sama hal yang terjadi ditingkat pusat (DPP), dimana 10 orang kelompok KLB juga dilaporkanyang dilaporkan.
“Mungkin disana Roy dan pengacaranya ikutan. Saya rasa Polda tau mana yang harus ditindaklanjuti dan tidak. Persoalan mereka meskinya ditolak oleh Polda. Karena mereka bagian integral dari kebijakan KLB pusat. Jadi yang dipusat juga belum dipanggil apalagi daerah,”cetusnya. (HS-19)
Respon (1)
Komentar ditutup.
KLB anda abal2. Ya wajar lah dilaporkan. Itu kan melanggar hukum