AMBON, SPEKTRUM – Advokat di Maluku menolak melakukan pendampingan hukum terhadap para pelaku pembunuhan di Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. Sebab empat warga yang meninggal dunia, dalam pembantaian sadis itu, satu di antaranya adalah pengacara. Penolakan ini akan dilakukan dalam aksi solidaritas advokat.
“Kita masih koordinasikan untuk aksi solidaritas itu,” ujar Rony Samloy, salah satu Pengacara di Kota Ambon, kepada Spektrum, Sabtu (09/05/2020).
Samloy menegaskan, dukungan penolakan pendampingan terhadap para pelaku pembunuhan pengacara di Kei adalah hak setiap pengacara, merupakan sikap solidaritas terhadap rekan seprofesi yang menjadi korban dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Itu hak pengacara. Sebab, hal ini bagian dari solidaritas terhadap rekan yang menjadi korban dalam kasus pembunuhan. Saya dukung penolakan ini. Karena bagian dari sikap moril advokat untuk menentang aksi-aksi premanisme dan tindakan-tindakan kekerasan yang dialamatkan kepada Advokat.Ini bagian dari aksi solidaritas advokat,” tandasnya.
Baca Juga : Diduga Pengacara Tewas di Kei, Korban Sekaligus Pelaku
Meskipun sesuai KUHAP, tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun, wajib didampingi penasihat hukum. Yang mana sesuai Undang-undang Advokat yang simetris dengan kode etik Advokat dalam melakukan tugas. Namun mengingat Advokat adalah profesi mulia yang harus dihormati oleh siapapun.
“Kita juga menuntut keadilan atas tugas mulia Advokat. Sebab jika kita mempertahankan prinsip, bahwa tersangka juga berhak didampingi sesuai konstitusi dan HAM disatu sisi, maka disisi lain, kita juga mengabaikan prinsip penghormatan terhadap profesi mulia yang disematkan ke advokat,”tambahnya.
“Disini tidak berbicara terkait etika, tetapi nilai kebersamaan dan solidaritas, sehingga advokat juga perlu dilindungi, serta dihormati oleh siapapun,” tegas Rony.
Diketahui, kasus pembunuhan sadis ini terjadi di jalan Tol menuju Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, pada Selasa (5/5/2020), sekira pukul 15.00 WIT. Empat orang warga Kei Kabupaten Maluku Tenggara, satu di antaranya berprofesi sebagai pengacara.
Pemicu dari pembunuhan tersebut, adalah sengketa lahan yang melibatkan dua ahli waris dari satu marga. (S-01)