AMBON, SPEKTRUM – Polemik soal status lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dan IPST di Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Maluku, belum juga kelar.
Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi PKS, Yusuf Wally meminta Pemerintah Kota atau Pemkot Ambon agar menjelaskan duduk persoalan ini secara transparan.
Kepada Spektrum melalui pesan WhatsApp, Senin (19/102020),Yusuf Wally, yang juga Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon ini menuturkan, soal hasil konsultasi Pemkot Ambon dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementrian terkait lainnya di Jakarta, agar disampaikan Pemkot Ambon.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/10/07/tpa-toisatu-ditutup-akibat-pemkot-ambon-tak-indahkan-somasi/
“Jika sudah ada hasil konsultasi, maka perlu dilakukan komunikasi lanjutan antara pemkot dengan ahli waris yang mengklaim bahwa mereka adalah pemilik lahan,”katanya.
Selaku mitra Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, pihaknya berharap ada solusi terbaik dalam persoalan ini.
“Pemkot harus mengundang mereka untuk membicarakan permasalahan ini. Jika hasil konsultasinya bahwa itu adalah hutan lindung, perlu penjelasan kepada masyarakat, terutama ahli waris. Hal yang sama juga harus dijelaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi dan Kementerian juga,”tandasnya.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/10/12/walikota-ambon-janji-selesaikan-masalah-tpa-toisapu/
Selanjutnya, kata Yusuf Wally, dicari jalan keluar oleh Pemkot Ambon bersama ahli waris, agar kedepan tidak ada lagi penutupan lahan TPA oleh ahli waris. “Karena komunikasi yang baik, akan menghasilkan hal yang baik pula,”tuturnya. (S-01)