NAMLEA, SPEKTRUM – Korban adalah siswi di salah satu SMA Kabupaten Buru. Korban berinisial NB. Korban tega disetubuhi secara bergilir oleh dua rekan sekolahnya sendiri. Bahkan adegan pemerkosaan ini juga direkam.
Berdasarkan data yang diterima Spektrum, sebelum digilir NB kabarnya juga dicekokin minuman keras hingga mabuk dan hilang kesadaran. Setelah mabuk, korban kemudian disetubuhi dua pelaku yang berinisial DF dan AW. Peristiwa ini terjadi di salah satu rumah kos di kawasan Telaga Lontor, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, pada Jumat lalu (7/02/2020), pukul 17.00 WIT.
Ironisnya, aksi persetubuhan di atas kasur itu dilakukan di depan dua remaja putri berinisial IL dan AA. Bahkan adegan ranjang itu direkam oleh mereka menggunakan handphone dan sempat dibagikakan.
Pasca dibagikan, peristiwa persetubuhan tersebut ditonton banyak orang, hingga akhirnya video itu dihapus. Mengetahui videonya diedarkan oleh rekan rekannya, NB melapor ke Polres Pulau Buru.
Sebelum peristiwa ini terjadi, NB (korban) didatangi rekan rekannya (saksi dan pelaku) di rumahnya di kawasan Bandar Angin Namlea. Kemudian oleh teman temannya itu, korban diajak ke kos-kosan Telaga Lontor (TKP).
Setelah berada di TKP, salah satu rekannya (saksi) memberikan uang kepada teman lainnya untuk membeli miras jenis sopi. Dari situlah, peristiwa naas itu menimpa NB.
Usai menggilir korban, pelaku pertama lalu memanggil rekan lainnya berinisial AA untuk menyetubuhi korban. DF dan AA kemudian bersama menggarap korban dan meminta rekan-rekannya menonton adegan memalukan itu. Selama beradegan layaknya suami isteri, IL dan AA merekam adengan itu.
Pelaku AW dan dua remaja putri IL dan AA masih satu sekolah dengan korban. Sedangkan pelaku DF yang pertama menggarap korban, pernah bersekolah di SMA yang sama, namun yang bersangkutan dikeluarkan karena pernah melakukan pelanggaran berat.
Menyangkut kasus ini, Wakapolres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanussa yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Diakuinya, kasus tersebut sedang ditangani dan pelaku sudah diamankan.
“Sudah ditangani. Ada tiga orang yang sudah kami tahan dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Dua laki-laki, satu wanita yang berperan sebagai perekam. Video itu sempat beredar,” jelas Kompol Backhry Hehanussa.
Wakapolres mengakui, dua pelaku diancam dengan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 81 ayat (3) jo pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 , Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU sebagaimana telah dirubah dalam UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun s/d 15 tahun penjara.
Kemudian satu pelaku yang merekam itu dijerat pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo PSL 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 bulan sampai dengan 12 tahun penjara UU Pornografi. (S-01)