AMBON, SPEKTRUM – Aksi kriminal terjadi lagi di Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya. Diduga, 3 (tiga) oknum Anggota TNI adalah pelaku penganiyaan terhadap AS (16). Kini, kasus penganiyaan ditangani Komnas HAM Maluku. Berikut sanksi dari instansi juga bakal diterima ketiganya.
Informasi media ini menuturkan, pengniyaan terhadap siswa Kelas X SMA Tiakur itu terjadi pukul 21:00 WIT, Jumat, 22 Mei 2020 lalu. Berawal dari korban menjalin hubungan asmara dengan MS. MS diketahui juga diam-diam memiliki hubungan dengan oknum aparat TNI berinisial M (48), yang bertugas di Desa Hila, Kecamatan Pulau-pulau Romang sebagai Babinsa.
Kabarnya, selain Babinsa, M merangkap jabatan unntuk mengawal perusahan dan tinggal pada mess Perusahan tambang emas Gemala Borneo Utama (GBU) bersama rekan TNI lainnya, serta seorang anggota TNI Angkatan Laut yang ditempatkan di Desa Sholat, Pulau Romang. Ia sering juga ada, dan mengawal aktivitas tambang dan tinggal pada mess bersama dua oknum aparat lainnya.
Penganiayaan terjadi Jumat malam itu, MS berjanji bersama korban untuk keluar menjual ikan. Kebetulan MS mempunyai orang tua sebagai nelayan. Malam itu hasil tangkapan orang tua MS banyak, makanya berjualan pada malam hari di lokasi Desa Hila. Kesepakatan yang dibangun antara korban dengan MS ini mengalami kegagalan, karena kehadiran M, yang mengajak MS untuk jualan bersama.
Korban akhirnya mengalah untuk menunggu pacarnya MS. Setibanya di halaman rumah MS, korban menanyakan kepada MS, “Jualan lama eee. Beta (saya) tunggu paling lama baru datang nich,” kata korban dengan dialegnya.
Sempat terjadi adu mulut bersama oknum aparat yang menanyakan status dari pertanyaan korban. Ada hubungan apa korban menanyakan MS yang sedang bersama pelaku pulang berjualan. Dan korban menjelaskan, kalau dia pacarnya MS hampir 15 hari menjalin hubungan cinta bersama MS.
Gery Saiklela, kaka kandung korban mengatakan, tiga oknum TNI itu menemukan korban dan membawa ke rumah MS, menghajarnya dengan hantaman pukulan dari 3 oknum TNI. Korban sempat melawan dan mencoba membela diri. Korban sempat melarikan diri. Tidak puas memukul dan mencekik leher, korban pun diseret di aspal dan dibawa ke mess perusahan dan dihajar lagi.
Diduga, dari tiga oknum TNI itu, salah seorang oknum aparat mengunakan balok kayu rep untuk memukul korban. Sayangnya, berhasil diangkat oleh salah satu Security yang bekerja di perusahan.
Penganiyaan ditonton banyak warga. Mereka tak bisa berbuat apa-apa. Bahkan, tak bisa melerai amukan tiga oknum TNI tersebut. Karena takut ditindas dan dimasukan dalam penjara, sesuai intimidasi yang sering dilakukan oleh oknum aparat yang datang bertugas mengamankan aset perusahan.
Akibat kekerasan berujung penganiayaan kepada anak di bawah umur ini, AS kini menderita luka parah, dengan luka di sekujur tubuhnya. Korban AS (16), merupakan siswa Kelas X SMA Tiakur, Moa, Kabupaten MBD. Korban sendiri melakukan kunjungan ke kakak perempuannya di Desa Hila, Kecamatan Pulau Romang.
Para pelaku merupakan anggota TNI AD dan TNI AL saat ini melakukan tugas PAM untuk perusaahan tambang emas PT.GBU di petuanan Desa Hila dan Jerusu, Kecamatan Pulau Romang. Ketiganya saat ini tinggal di mess Perusahan dimaksud dan melakukan pengamanan terhadap perusahaan tersebut.
Dari informasi para saksi, perusahan tersebut saat ini telah melakukan operasi tambang emas pasca dihentikan oleh warga setempat. Lantaran dianggap merusak hutan dan juga Pulau Romang.
Keluarga korban telah melaporkan kasus penganiyaan ini ke Komendan Rayon Militer (Danramil) Pulau Romang, juga Kapolsek Pulau Romang. Namun laporan tersebut hingga kini belum ditanggapi. Pihak Koramil bersama pelaksana tugas Desa Hila kembali melakukan pemanggilan terhadap keluarga korban, agar kasus segera diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak Danramil juga secara langsung dihadiri oleh Danramil Kecamatan Pulau Romang, Pak Totmutu telah meminta maaf terhadap tindakan penganiayaan tersebut. Meski telah meminta maaf, namun pertemuan tersebut tidak menemukan solusi untuk menyelesaikan persoalan.
Keluarga korban meminta pelaku untuk menggantikan biaya rumah sakit dan perawatan korban senilai Rp.50 juta rupiah. Namun permintaan tersebut ditolak lantaran biaya tersebut terlalu besar. Pihak keluarga korban kemudian berkesimpulan tetap melanjutkan perkara kasus tersebut.
Kerbat korban, Elson Tiator disebut juga diintimidasi oleh Pejabat Desa, Imanuel Johan’s, pasca pertemuan mereka pada tanggal 28 Mei 2020 lalu. Menurutnya, Johan’s mengancam pihak keluarga korban, jika tidak menyelesaikan secara kekeluargaan, mereka terancam dihukum secara hukum adat desa setempat.
Akibat ancaman tersebut, pihak keluarga merasa diintimidasi dan tak bisa berbuat apa-apa. Pejabat Desa tersebut turut menghalang-halangi mereka untuk mengobati korban. Mereka berencana juga melakukan visum terhadap korban. Namun Plt Desa tersebut selalu beralasan dokter tersebut tak bisa digangu akibat banyak kesibukan.
Padahal, hingga tanggal 30 Mei 2020 ini, dokter yang bertugas sementara di Puskesmas Pembantu di Desa Hila, tidak memiliki banyak pasien dan tidak mempunyai kesibukan. Korbanpun hingga kini tak bisa diobati, bahkan divisum luka-luka yang dideritanya akibat penganiayaan itu.
Ketua Komnas HAM Maluku, Linda Holle mengakui adanya laporan pengaduaan keluarga korban ke Komnas HAM.
“Memang benar. Laporannya masuk kemarin (Rabu, 3/6/2020). Sementara kita baru sampaikan bagian pengaduan untuk mengambil langkah selanjutnya,” kata Holle saat dihubungi media ini, Kamis, 4 Mei 2020.
Sementara itu, Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Inf Jansen mengatakan, para oknum TNI yang melakukan penganiayaan akan diberi sanksi hukum. Pernyataan ini atas Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Marga Taufik.
“Dari segi disiplin tetap dihukum, karena melanggar. Apalagi ditemukan prajurit melakukan penganiayaan, tetap dijatuhi sanksi,” ujarnya.
Jansen mengatakan, Pangdam XVI/Pattimura juga meminta maaf kepada masyarakat, terutama keluarga korban atas peristiwa yang menimpa korban di bawah umur tersebut.
“Jadi penyelesaian antara masyarakat di sana dan tiga oknum TNI sudah diselesaikan Kodim setempat,” kata Pangdam melalui pernyataan Kapendam XVI/Pattimura, Kolonel Inf Jansen Simanjuntak usai menjalani Rapid Test, Rabu (3/6/2020) di RST Ambon. (S07)