Melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI, ditegaskan komitmen terhadap seluruh personil, jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau inspeksi kasus bidang Pengawasan yang hasilnya didapatkan bukti awal adanya suatu perbuatan pidana, maka Korps Adhyaksa akan menerapkan sanksi aturan yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia, Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum terhadap pihak eksternal saja, melainkan juga sangat tegas terhadap pihak internal (pegawai Kejaksaan) yang mencoba melawan hukum, khususnya kepada tersangka Jantje Lumoly yang saat ini masih menjalani proses persidangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mogapal, berjanji akan memberikan hukuman yang berat kepada oknum pegawai Tata Usaha Kejari SBB, Jantje Lumoly, jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan berumur 12 tahun, sebagaiman yang telah dilaporkan keluarga anak korban di Polres setempat. (*)