AMBON, SPEKTRUM – Akhirnya, Jaksa Agung RI, memberhentikan sementara Jantje Lumoly pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak perempuan usia 12 tahun, sambil menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Demikian dikemukakan Kasie Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalan press rilusnya yang diterima Spektrum, semalam..
“Pemberhentian sementara tersebut terhitung sejak Kejaksaan Agung RI menerbitkan Surat Keputusan Jaksa
Agung Nomor : 209 tahun 2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang pemberhentian sementara Jantje Lumoly sebagai PNS/ ASN,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, kepada koran ini via selulernya, Minggu, 31 Juli 2022.
