AMBON, SPEKTRUM – Sejak pelantikan sebagai anggota DPRD Maluku pada 16 September 2019, hingga saat ini atau setahun bertugas sebagai wakil rakyat di DPRD Maluku, tidak ada satupun Ranperda inisiatif DPRD Maluku yang disahkan jadi Perda.
Padahal, dalam melaksanakan fungsi legislasi, DPRD Maluku bersama Pemerintah Daerah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah, yang berisikan tentang rencana Perda-Perda yang akan diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
“Di tahun 2020 ini dalam program pembentukan Ranperda ini ditetapkan ada 20 Ranperda yang akan dibahas berasal dari Pemda dan inisiatif dewan,” kata Srkretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan di ruang kerja Wakil Ketua DPRD Maluku, Melki Sairdekut, Senin (07/09).
Dalam perencanaan dari Progran Perda dari inisiatif Pemda 12 Ranperda dan sisanya inisiatif DPRD Maluku.
“Namun sampai saat ini karena covid-19 maka masih difokuskan untuk menyelesaikan beberapa Ranperda. Empat Ranperda telah ditetapkan, yakni Ranperda tentang Panca Karya, Ranperda Penyertaan Modal kepada Panca Karya, Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah,” jelasnya.
Wattimena menambahkan jika saat ini ada dua buah Ranperda yang telah tuntas dibahas DPRD Maluku namun masih menunggu fasilitasi dari Mendagri yaitu, Ranperda tentang BUMD PT Maluku Energi Abadi dan Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada BUMD PT Maluku Energi Abadi.
Keseluruhan Ranperda dan Perda yang dihasilkan ternyata merupakan inisiatif Pemda Maluku. Terkait dengan Ranperda inisiatif DPRD Maluku, Wattimena menjelaskan jika Ranperda usul inisiatif ada empat yang telah disiapkan tiap komisi namun sampai hari ini draft akademik dan draft hukum telah diproses dan dimasukan ke pimpinan, dan masih menunggu tahapan berikutnya.
“Namun karena masih ada agenda DPRD yang lain maka agenda uji publik belum bisa dilakukan,” katanya.
Menyikapi, tidak adanya Ranperda yang dihasilkan berdasarkan inisiatif DPRD Maluku, salah satu warga Kota Ambon yang ditemui Spektrum menegaskan masyarakat telah salah memilih wakilnya dalam memperjuangkan aspirasi mereka.
“Kesalahan ada pada masyarakat yang salah memilih wakil rakyat, akhirnya kelihatan kualitas wakil rakyat saat ini, pastinya kondisi pandemi covid-19 jadi kambing hitam,” kata Abdullah Letiloy warga Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Letiloy menegaskan, kondisi pandemi sast ini sering dipakai untuk membenarkan kinerja yang buruk.
“Jangan beralasan pandemi Covid sehingga anggaran ini-itu dipotong sehingga aktivitas dewan terbatas. Kalau mau kerja buat rakyat tidak ada alasan apapun, kerja ya kerja. Gaji wakil rakyat sudah lebih dari cukup, jangan banyak beralasan, kalau todak mampu mundur saja,” tegasnya. (S-16)