AMBON, SPEKTRUM – Dalam kurun waktu tahun 2019, Badan Narkotika Nasional Provunsi atau BNNP Maluku, mengungkap sembilan kasus narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba).
Dari sembilan kasus tersebut, terdapat 15 berkas dan 15 tersangka yang merupakan jaringan nasional. BNNP berhasil menyita barang bukti berupa 1 .777,43 gram ganja, dan 135,85 gram shabu.
“Dari sembilan kasus itu, terdapat 15 berkas perkara yang semuanya telah di P12,” demikian rilis akhir yqng disampaikan Kepala BNNP Maluku, Brigjen (Pol) Iman Sumantri, di kantor BNNP Maluku, Karang Panjang, Ambon, Jumat, (27/12/2019).
Dikatakannya, pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun 2019 lebih banyak jika dibandingkan tahun sebelumnya. BNNP Maluku terus berupaya menjalankan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), mulai kegiatan diseminasi informasi, advokasi, pemberdayaan masyarakat, penindakan, rehabilitasi hingga pemeriksaan urine di lingkungan sekolah, kampus, instansi pemerintah/swasta dan masyarakat.
Bahkan, kata dia, rehabilitasi pecandu dan penyalahguna narkotika hingga pulih, juga merupakan langkah untuk menekan permintaan terhadap narkotika.
“Berdasarkan data 2019, yang telah direhabilitasi rawat jalan, itu ada 75 penyalahguna narkotika, serta telah dilakukan asesmen terhadap tersangka kasus narkotika melalui Tim Asesmen Terpadu sebanyak 132 tersangka,” ujarnya.
Selain itu BNNP Maluku telah melakukan 114 kegiatan diseminasi informasi melalui media konvensional dengan jumlah sasaran sebaran informasi sebanyak 17.438 orang yang berasal dari kelompok pekerja, pelajar, mahasiswa, maupun masyarakat.
“Pula dilaksanakan diseminasi informasi melalui Placement Televisi Daerah, Placement radio lokal, Media Online, Media Cetak dan Media luar ruang dengan jumlah sasaran sebaran informasi sebanyak 633.000 orkit,” ulasnya.
BNNP juga melakukan kegiatan branding sasaran publik di Kota Ambon dengan memasang one way visioner sticker di 20 angkutan umum dengan trayek di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah.
Tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai narkoba. Advokasi pun dilakukan melalui kegiatan rapat sinergitas dengan instansi terkait, asistensi penguatan pembangunan berwawasan anti markoba, dan rapat evaluasi pelaksanaan advokasi pembangunan berwawasan anti narkoba dengan jumlah peserta 75 orang yang berasal dari instansi pemerintah maupun swasta.
“Untuk pemberdayaan masyarakat, BNNP Maluku juga melakukan berbagai kegiatan berupa pemetaan kawasan rawan di Kabupaten Seram Bagian Barat, dalam rangka pemberdayaan terhadap kawasan rawan, Raker dalam rangka sinergitas program pemberdayaan alternatif dengan stakeholder di Kabupaten Maluku Tengah 20 instansi, audiens dengan stakeholder dalam rangka harmonisasi program pemberdayaan alternatif pada kawasan rawan di Desa Kamariang Kabupaten SBB,” urainya.
Kemudian bimbingan teknis dalam rangka sinergitas program pemberdayaan alternatif dengan stakeholder di Kabupaten Malteng 20 instansi, Rakor program pemberdayaan penggiat anti narkoba di instansi pemerintah di Kota Ambon 30 instansi, workshop penggiat anti narkoba dilingkungan swasta di Kota Ambon 25 instansi, bimtek penggiat anti narkoba di lingkungan pendidikan lingkup Kota Ambon 50 persen, workshop penggiat anti narkoba di lingkungan pendidikan Kota Ambon 30 instansi.
BNNP Maluku juga melaksanakan Tes Urine kepada masyarakat, instansi pemerintah dan instansi swasta sebanyak 2.186 orang, juga telah dilaksanakan.
“Kami memberikan apresiasi yang sebesar besarnya kepada semua pihak, yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dan telah menyediakan sumber data yang dimilikinya, agar dapat bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Maluku,” kata Brigjen Pol Iman Sumantri. (S-01)